Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Salah Satu Pelaku Narkoba 38 Kg Ternyata Bos Diskotek dan Studio Tato

Yoyo Raharyo • Senin, 11 April 2022 | 21:15 WIB
salah-satu-pelaku-narkoba-38-kg-ternyata-bos-diskotek-dan-studio-tato
salah-satu-pelaku-narkoba-38-kg-ternyata-bos-diskotek-dan-studio-tato

DENPASAR – Salah satu dari empat orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sangat besar, yakni 38 kilogram, ternyata bos diskotek dan studio tato. Diketahui, sebelumnya Polda Bali menangkap empat orang, dengan BB 35 kilogram sabu-sabu, berikut 3 kilogram terdiri dari ganja, kokain, ekstasi dan lain-lain.


 


Satu dari empat pelaku yang bos diskotek dan tato itu adalah AAP. Sebelumya, AAP juga disebut sebagai pentolan ormas. Selain AAP, tiga orang lagi yang ditangkap adalah KMS, KS, dan KR.


 


Dari penelusuran radarbali.id, AAP disebut merupakan bos tempat hiburan malam dan studio tato di Jalan Camplung Tandung, Seminyak, Kuta.


 


Informasi yang dihimpun radarbali.id, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali terus mendalami keterangan KMS, KS, AAP, dan KR. "Kita masih melakukan pendalaman terkait asal usul BB dan siapa bandar mereka. Juga jaring yang masih berkeliaran. Tentunya memeriksa AAP yang juga sebagai bos salah satu tempat hiburan malam di Seminyak," beber sumber Minggu (10/4).



Keterangan AAP terus didalami. AAP diamankan berdasarkan pengembangan dari penangkapan KMS dan KS yang diamankan lebih dahulu di depan sebuah hiburan malam di Jalan Camplung Tanduk. Keduannya ngaku bahwa bb sebanyak itu dikendalikan AAP, sebagai bos mereka.


 


Lalu AAP ini mengaku bahwa barang itu milik KR yang diamankan belakangan di Jalan Pulau Demak.



Sejumlah warga Jalan Camplung Tanduk membenarkan bahwa AAP ini sebagai pemilik atau bos tempat hiburan di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung. Dia menyebut, AAP bukan warga asli Seminyak. Ia ngontrak di Jalan Camplung Tanduk dan membuat usaha di sini sejak lama.


 


"Ya kami kenal orangnya (AAP). Baik kok orangnya," kata dia.


 


Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Bali meringkus 4 jaringan narkoba dengan total jumlah barang bukti yang cukup fantastik, yakni mencapai 38 kg narkoba. Tidak hanya sabu-sabu, kokain, ganja ada juga bahan ekstasi.


 


Rinciannya, sabu-sabu 35.182,66 gram netto, kokain 32gram netto, ganja 2.669,4 gram netto, MDMA (ekstasi) 7,38 gram netto, kapsul 796 butir seberat 151, 29 gram netto. Berikutnya serbuk merah muda 49,14 gram netto, serbuk warna oranye 1.280,6 gram netto, juga obat-obatan psikotropika Vetamin 0,50 gram netto, 500 tablet Prohepel HCL 80 gram netto. 

Juga 500 tablet Vvaldimex 70 gram netto termasuk 500 tablet Xanax Afrasolam 55 gram netto diamankan. Mereka diamankan di tempat berbeda dalam kurun waktu dua hari, Jumat (8/4) dan Sabtu (9/4).


 


Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan penangkapan 4 pengedar narkoba tersebut. Menurutnya kasus ini masih dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Bali. Kata Juru Bicara Polda Bali ada digelar jumpa pers Senin (hari ini).

Editor : Yoyo Raharyo
#kuta #polda bali #seminyak #narkoba