Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rugi Rp77 Miliar, Korban Minta Bos Goldkoin Rizki Adam Ditangkap!

Yoyo Raharyo • Jumat, 22 April 2022 | 21:15 WIB
rugi-rp77-miliar-korban-minta-bos-goldkoin-rizki-adam-ditangkap
rugi-rp77-miliar-korban-minta-bos-goldkoin-rizki-adam-ditangkap

DENPASAR  - Sebanyak 20 member korban investasi bodong PT. Goldkoin Internasional menggeruduk Polda Bali, Kamis (21/4). Para korban pun meminta agar bos Goldkoin, Rizki Rioneer Adam atau Rizki Adam  segera ditangkap.


 


Para korban didampingi kuasa hukum dari kantor pengacara Antariksa Law Firm masuk ke dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jalan WR Supratman, Kamis (21/4) sekitar pukul 09.30.


 


Selain berkoordinasi tarkait perkembangan pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022, pihaknya juga memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Kepada awak media selaku kuasa hukum, I Wayan Mudita didampingi I Gusti Ngurah Artana dan Wira Sanjaya mengatakan, terdapat 86 orang telah memberi kuasa untuk mengadvokasi permasalah ini, sekaligus sepakat mengutus 20 membar datangi Polda Bali.


 


Ini setelah Polresta Denpasar mengobok-obok dan memasang police line kantor investasi bodong milik pria asal dari Padang, Sumatra Barat, bernama Rizki Adam di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, Selasa (19/4).

"Kami bertiga baru saja koordinasi dengam pihak SPKT, anggota tim pengacara yang lain bersama 20 korban tunggu di depan," beber ketua Tim pengacara I Wayan Mudita.


 


Mudita mengatakan, pihaknya mohon kepada Kapolda Bali untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada puluhan kliennya yang telah menjadi korban iming-iming dari perusahaan investasi ilegal alias Bodong.


 


"Kita sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum dengan berbagai tembusan. Ada ratusan korban, untuk sementara baru 86 orang yang memberi kuasa, dan total kerugian Rp 4.593.932.315," ungkapnya.

Dia mengatakan, semoga ada perhatian atau atensi yang serius dari Kapolda Bali atas permohonan perlindungan hukum ini. Guna mengantisipasi adanya korban lain.


 


Mudita juga mengatakan, korban meminta agar Rizki Adam segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.


 


I Wayan Mudita pun menjelaskan, ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Empat, berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional.


 


"Satunya Rizki Adam selaku pemilik perusahaan pun kita laporkan," jelasnya.



Setelah mengetahui bahwa investasi ini dinyatakan bodong oleh Waspada Investasi OJK, pada 18 Maret 2022, pihaknya belum melapor. Masih melakukan upaya mediasi. Yakni, melayangkan somasi 31 Maret 2022 dan sampai sekarang tidak ada tanggapan.


 


Lalu dilaporkan ke Polda Bali. Namun ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar dan langsung ditindak lanjuti.


 


"Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Dikatakan berdasarkan data yang dimiliki, di Bali ada 3.500 member, kerugian total sekitar Rp 77 miliar," tuturnya.



Berharap Polda Bali memberi atensi terhadap kasus tersebut. "Kami sangat sayangkan, malah Polresta Denpasar yang gerak cepat," tutupnya.

Editor : Yoyo Raharyo
#ditangkap #goldkoin #investasi bodong #rizki adam #bos goldkoin