Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cewek Ukraina Penguras ATM Dihukum 34 Bulan Penjara

Yoyo Raharyo • Sabtu, 30 April 2022 | 12:15 WIB
Terdakwa Baklanova Khrystyna saat menjalani sidang daring belum lama ini. (MAULANA SANDIJAYA/ RADARBALI)
Terdakwa Baklanova Khrystyna saat menjalani sidang daring belum lama ini. (MAULANA SANDIJAYA/ RADARBALI)
DENPASAR – Baklanova Khrystyna, 33, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar. Warga Ukraina itu membobol ATM salah satu bank BUMN di Denpasar dan Badung dengan teknik menyerupai skimming.

Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudiarsih menilai terdakwa melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pidana, Baklanova diganjar penjara selama 2 tahun dan 10 bulan atau 34 bulan.

“Selain pidana badan hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, kemarin (29/4).

Hukuman hakim tersebut di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Terdakwa mendapat korting hukuman 14 bulan penjara.

“Terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim. Kalau JPU menyatakan banding,” imbuh Luga.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menyatroni sejumlah ATM di Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung. Penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan nasabah bernama Nur Hayati dan saksi Marda. Mereka mengalami pemotongan saldo pada rekeningnya, padahal tidak ada melakukan transaksi.

Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan. Hasilnya terlihat rekaman seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi.

“Polisi kemudian melakukan penelusuran alur perjalanan terdakwa mulai menguras uang nasabah hingga ke tempat tinggalnya di Villa Ungasan AARDEN,” jelas Luga.

Dari hasil intreogasi Terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetic yang diberikan oleh temannya bernama Maxim (buron).

Total uang yang ditransfer dari rekening Nur Hayati sebesar Rp 175,8 juta. Sedangkan uang yang ditransfer dari rekening Marda sebesar Rp 149,8 juta. Total aliran dana dari yang ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp 325,6 juta.

Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah. Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.

Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi. (san) Editor : Yoyo Raharyo
#denpasar #penguras ATM #baklanova khrystyna #cewek ukraina