Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengacara yang Ditangkap karena Ganja Ternyata Anak Anggota DPRD di Bali

Yoyo Raharyo • Senin, 16 Mei 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi, pengacara yang juga anak anggta DPRD di Bali terlibat ganja setengah kilogram lebih. (IST)
Ilustrasi, pengacara yang juga anak anggta DPRD di Bali terlibat ganja setengah kilogram lebih. (IST)
DENPASAR – Pengacara berinisial Putu NCA yang ditangkap karena memiliki ganja setengah kilogram lebih ternyata anak anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Bali berinisial Putu P. Ayah dari pengacara Putu NCA adalah salah satu anggota DPRD dari partai berkuasa di salah satu kabupaten di Bali.

“Dia anak Putu P (diinisialkan),” kata sumber di kepolisian kepada radarbali.id, Senin (16/5).

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tidak membalas konfirmasi radarbali.id via Whatsapp terkait penangakapan Putu NCA yang merupakan anak dari anggota DPRD di Bali.

Sedangkan Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum mendapat informasi dari Satuan Res Narkoba.

"Kalaupun ada, pasti akan dilakukan press rilis nantinya," aku Sukadi.

Di sisi lain, menurut sumber di kepolisian, Putu NCA ditangkapnya juga di rumah Putu P di Dalung, Kuta Utara, Badung. Diketahui, Putu NCA ditangkap setelah penangkapan temannya berinisial I Putu SA, 31, yang ditangkap di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar, Sabtu (14/5) Pukul 18.00 Wita.

"Kami amankan Putu SA lebih dahulu. Penangkapannya di Denpasar," terangnya.

Putu SA ditangkap saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja. Berat ganja yang diambi Putu SA 265 gram. Setelah diperiksa HP-nya, diketahui bahwa BB pesanan dari pengacara Putu NCA yang merupakan anak dari anggota DPRD.

Putu SA mengakui telah disuruh Putu NCA mengambil BB yang ditempel di Jalan Alam Sari, Padang Sambian, Denpasar.

Dari penangkapan Putu SA, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek kediaman Putu NCA yang juga kediaman ayahnya yang anggota DPRD, Putu P di Dalung, Kuta Utara, sekitar pukul 20.00 Wita.

Tak buang waktu lama, tim lakukan penggeledahan di dalam kamar. Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram. Penggeledahan lagi di kamar, ditemukan tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja, dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram.

“Ada 6 kertas digunakan untuk linting. Dan HP diamankan. Penangkapan kepada keduanya disaksikan warga," jelas sumber ini. (dre) Editor : Yoyo Raharyo
#badung #ganja #Putu NCA #pengacara #narkoba #Putu P #bali #anggota dprd