Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Pelajar Jepang Setubuhi Bocah Segera Sidang, Pengacara Kecam Jaksa

M.Ridwan • Rabu, 30 November 2022 | 05:08 WIB
SITA PERHATIAN: Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha
SITA PERHATIAN: Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha
DENPASAR - Polresta Denpasar akhirnya melimpahkan FS, pelajar asal Jepang yang diduga mencabuli adik kelasnya. Pelimpahan remaja berusia 17 tahun itu dilakukan pada Selasa (19/11/2022) ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Dalam pelimpahan tahap dua itu dilakukan dengan barang buktinya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan FS alan ditahan selama 5 hari ke depan dari tanggal 29 November hingga 3 Desember 2022. "Penahanan tersebut dilihat dari UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana pasal 32 cukup jelas bahwa penahanan terhadap anak dilakukan dengan syarat anak 14 tahuh lebih," katanya kepada awak media di Kejari Denpasar, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya usia pelaku saat ini di atas 14 tahun. Kemudian pelaku juga diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih. "Sehingga berdasarkan UU 11 tahun2012 tentang sistem peradilan anak, dengan pasal  32 kami tetap melakukan penahan pelaku FS," tambahnya.

Lanjutnya dimana pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang selanjutnya atau diduga dilaporkan dengan pasal 82 dengan undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerinta  pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 huruf e  UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Nah, terhadap anak dilakukan penahanan selama lima hari sebelum lima hari kita nanti kita akan melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," tambahnya. Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Situ Sapurah alias Ipung mengecam adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti secara on line itu.

Dimana kata Ipung, menurut KUHAP, seharusnya penyerahan barang bukti dan berkas dan tersangka jika dianggap Berkas P21 seharusnya wajib penyerahan tersangka berkas dan barang bukti. "Menjadi pertanyaan besar. Saya rasa menjadi pengacara paling bodoh di Indonesia karena di dalam KUHAP tidak mengatur penyerahan berkas melalui online alasanya covid. Apakah karena WNA punya uang banyak?. Tidak ada tahap 2 online. Perlakukan istimewa. Cuma saya bertanya, ini Indonesia  punya uu 23 tahun 2002 perubahan  pertama uu nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak tentang khusus mengatur kejahatan seksual uu nomor 17 tahun 2016. Ini kejahatan luar biasa ini diakui oleh semua masyarakat  indonesia,"tegas Ipung.

Menurut Ipung, jika aparat sendiri tidak menghormati aturan berarti KUHAP itu sendiri tak perlu lagi dipakai. "Saya bukan membenci, kita sama aparat  yang harus menghargai ini," ujarnya. Ipung sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan yang dianggapnya mengistimewakan terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Sebelumnya diberitakan, siswa sekolah menengah atas asal Jepang berinisial FS dilaporkan ke Polresta Denpasar. Remaja berusia 17 tahun itu dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi yang merupakan adik kelas pelaku.

Aksi bejat yang dilakukan remaja berpasport Jepang itu dilakukan di sebuah toilet mall di kawasan Nusa Dua, Badung pada Sabtu (5/11/2022) lalu. Kasus itu akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban beserta kuasa hukumnya Siti Sapurah, alias Ipung. Dijelaskan Ipung, sebelum dilecehkan korban sempat dicekoki minuman keras.

Dikatakan Ipung, bahwa kuat dugaan pelaku telah melakukan aksinya berulangkali. Bahkan dia pernah dikeluarkan dair sekolah sebelumnya atas dugaan kasus yang sama. Pindah ke sekolah yang baru, pelaku malah mengulangi perbuatannya. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

  Editor : M.Ridwan
#pelajar jepang setubuhi bocah #pelajar jepang #anak dibawah umur #polresta denpasar #segera sidang