Dijelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika di kawasan Banjar Peken, Renon. Kemudian pada Sabtu (17/12), sekitar pukul 15.00, petugas dari BNNK Denpasar telah melakukan pemeriksaan ke salah satu kamar rumah kos di kawasan tersebut. "Kamar tersebut diduga dipakai pelaku untuk menyimpan barang bukti," ujarnya.
Selanjutnya, di kos tersebut diketemui seorang perempuan yang diketahui berinisial GS. Tapi, saat ditanya, dia mengaku bukan merupakan pemilik kamar tersebut, dan kala itu hanya sedang berkunjung. Ternyata, kamar tersebut disewa oleh pacarnya PS. Hanya, pemuda itu sedang tidak ada.
Saat digeledah, ditemukanlah tujuh paket dengan identitas pengirim “Toko Perlengkapan Hewan Medan dan penerima BA rumah kos wilayah Renon. Ketujuhnya yang paket itu adalah enam bungkusan plastik warna hitam dibalut dengan plester warna coklat dan satu bungkusan merah dibalut dengan plester bening.
Tujuh paket tersebut juga dilapisi kembali dengan kertas alumunium foil d dalam sebuah kardus minuman gingseng yang dibalut dengan kertas manila warna hitam dilapisi dengan bubble wrap hitam kemudian di wrapping kembali dengan lakban bening.
Ketika dibuka, dalam paket-paket tersebut adalah tanaman kering diduga ganja, yang setelah ditimbang di Kantor BNN Kota Denpasar memiliki berat 6737,5 gram brutto atau 6428,5 gram netto.
Berikutnya, petugas BNN Kota menayakan terkait barang-barang yang ditemukan. GS pun mengatakan semua barang itu bukan miliknya, melainkan milik PS yang baru saja GS ambil di meja receptionist rumah kos. "Perempuan ini memang disuruh oleh PS, tapi tidak diberitahu sama sekali tidak mengetahui apa isinya. Sementara terkait keberadaan sang pacar, disebut sedang di Jakarta dan akan kembali pada Minggu (18/12)," ujarnya.
Tim BNNK Denpasar lalu melakukan pemantauan lagi di sekitar kos, hingga terlihatlah PS kembali pada waktu yang disebutkan GS. Ketika pelaku naik menuju lantai dua kos, petugas mengikutinya dan langsung menangkapnya.
Dalam interogasi, pelaku mengakui paket kiriman tersebut adalah miliknya yang berisi ganja. Dari pengakuannya, PS mengaku hanya menyuruh GS untuk mengambil tanpa memberitahu isinya, karena sedang ke Jakarta.
Petugas kembali menggeledah kamar kos dan PS mengatakan ada barang narkotika lainnya yang sama sisa pakai sebelum berangkat ke Jakarta. Petugas pun mendapati dua plastik klip sedang yang berisi biji, daun dan batang ganja sekitar 3 gram.
Ada juga, barang bukti lain selain narkoba, seperti, sebuah timbangan bungkus papir rokok, satu unit HP Iphone XR warna Hitam tanpa simcard, sebuah cutter, serta satu bendel plastik klip sedang. Atas hal ini, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ara/rid)
Editor : M.Ridwan