Tetapi yang dilakukan adalah menjeratnya dengan memakai kabel rol yang kuat. Seperti diketahui, yang namanya kabel rol tentu ada kawat tembaganya. Kawat tembaga penghantar listrik. Ya, tentu saja setelah dijerat si cewek Michat itu tewas. Bukan pingsan.
“Maunya dia, saat korban tidak berdaya, dia akan menguras barang barang korban berupa ponsel dan uang,” jelas Kapolsek Densel, Kompol I Made Teja Permana, terkait fakta kejadian pembunuhan cewek Michat. Namun upaya yang dilakukan Aryo ternyata malah menewaskan korban.
Menurut Aryo, dia kabur dalam keadaan panik. Tapi, meskipun mengaku panik, karena memang mengincar barang berharga milik korban, setelah membunuh, tetap saja dia pergi meninggalkan korban dengan membawa kabur tiga ponsel milik Aluna Sagita, kabur meninggalkan korban yang tewas dalam keadaan bugil.
Polisi akhirnya ditangkap di kamar kos-kosannya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Saat disergap Polisi, kaki Aryo dihadiahi timas panas karena mencoba kabur dan melawan petugas sewaktu mau ditangkap.
Aryo antara lain dijerat pasal 338 KUHP, yakni tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. [andre sulla/radar Editor : Hari Puspita