Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mengaku Cuma Mau Memperdaya Cewek Michat, tapi Kok Pakai Kabel Rol, ya Tewas

Hari Puspita • Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:05 WIB
VONIS BERAT: Terdakwa pembunuh cewek Michat raden aryo di divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar (6/6/2023).
VONIS BERAT: Terdakwa pembunuh cewek Michat raden aryo di divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar (6/6/2023).
DENPASAR, Radar Bali.id- Pengakuan janggal disampaikan Aryo Puspo, si pelaku pembunuhan  cewek Michat,  Aluna Sagita, 26. Ini karena dia dalam pengakuannya kepada polisi maunya hendak memperdaya korban saja. Bukan membunuh.

Tetapi yang dilakukan adalah menjeratnya dengan memakai kabel rol yang kuat. Seperti diketahui, yang namanya kabel rol tentu ada kawat tembaganya. Kawat tembaga penghantar listrik. Ya, tentu saja setelah dijerat si cewek Michat itu tewas. Bukan pingsan.

“Maunya dia, saat korban tidak berdaya, dia akan menguras barang barang korban berupa ponsel dan uang,” jelas Kapolsek Densel, Kompol I Made Teja Permana,  terkait fakta kejadian pembunuhan cewek Michat. Namun upaya yang dilakukan Aryo   ternyata malah menewaskan korban.

Menurut Aryo, dia kabur dalam keadaan panik. Tapi, meskipun mengaku panik, karena memang mengincar barang berharga milik korban,  setelah membunuh, tetap saja dia pergi meninggalkan  korban  dengan membawa kabur tiga  ponsel milik Aluna Sagita,  kabur meninggalkan korban yang tewas dalam keadaan bugil.

Polisi akhirnya ditangkap di kamar kos-kosannya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Saat disergap Polisi, kaki Aryo dihadiahi timas panas karena mencoba kabur dan melawan petugas sewaktu mau ditangkap.

Aryo antara lain dijerat pasal 338 KUHP, yakni  tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. [andre sulla/radar Editor : Hari Puspita
#aryo puspo #pelaku pembunuhan cewek michat #rekonstruksi pembunuhan cewek michat #pembunuh cewek michat mengaku panik #pembunuhan cewek michat