Rizki Aryanto mencuri motor jenis Honda Beat DK 4011 DI milik Mujiono yang parkir di gudang rongsokan di Banjar Negara Kaja, Sading, Mengwi, Badung, sekira pukul 05.00. Ia kaget ketika baru bangun tidur, karena motornya hilang diparkiran. Saat itu juga langsung melapor ke Polsek Mengwi.
Hasil penyelidikan, akhirnya identitas lelaki tersebut diketahui. Tak buang waktu lama, ia ditangkap di kamar kosnya di wilayah Gang Kepala Muda, Ubung, Denpasar sore itu, sekitar pukul 17.00. "Pelaku mencuri motor korban dalam keadaan kunci nyantol. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Rizki mengaku mendatangi TKP Gudang Rongsokan dengan berjalan kaki dari rumah kosnya di Ubung, Denpasar. Motor curian tersebut selanjutnya dibawa ke kos pelaku di Gang Kelapa Muda Ubung, Denpasar. Besoknya, ia mempreteli motor tersebut dari mulai mengganti nomor Plat, nomor Rangka dan Nomor Mesin dengan menggunakan gerinda.
Tujuannya, untuk menghilangkan jejak. Motor dijual ke temanya dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ia beraksi sendirian. "Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," pungkas juru bicara Polres Badung ini. (dre/rid) Editor : M.Ridwan