Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Curi Motor di Gudang Rongsokan, Hapus Nomor Rangka dan Mesin, Pengangguran Dibekuk

M.Ridwan • Jumat, 3 Februari 2023 | 12:00 WIB
NEKAT: Barang bukti sepeda motor yang dicuri Rizki Ariyanto diamankan di Polsek Mengwi Badung.
NEKAT: Barang bukti sepeda motor yang dicuri Rizki Ariyanto diamankan di Polsek Mengwi Badung.
MANGUPURA,radarbali.id - Seorang pengangguran Rizki Aryanto, 30, ditangkap polisi. Pria asal Malang, Jawa Timur ini dibekuk di kamar kosnya di Gang Kelapa Muda Ubung, Denpasar, Rabu 1 Februari 2023. Dikatakan, walau baru pertama kali beraksi dan belum pernah dihukum, aksinya bisa dibilang profesional. "Dia menghilangkan jejak, menghapus nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian dengan menggunakan gerindra," timpal Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Kamis (2/1/2023).

Rizki Aryanto mencuri motor jenis Honda Beat DK 4011 DI milik Mujiono yang parkir di gudang rongsokan di Banjar Negara Kaja, Sading, Mengwi, Badung, sekira pukul 05.00. Ia kaget ketika baru bangun tidur, karena motornya hilang diparkiran. Saat itu juga langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan, akhirnya identitas lelaki tersebut diketahui. Tak buang waktu lama, ia  ditangkap di kamar kosnya di wilayah Gang Kepala Muda, Ubung, Denpasar sore itu, sekitar pukul 17.00. "Pelaku mencuri motor korban dalam keadaan kunci nyantol. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Rizki mengaku mendatangi TKP Gudang Rongsokan dengan berjalan kaki dari rumah kosnya di Ubung, Denpasar. Motor curian tersebut selanjutnya dibawa ke kos pelaku di Gang Kelapa Muda Ubung, Denpasar. Besoknya, ia mempreteli motor tersebut dari mulai mengganti nomor Plat, nomor Rangka dan Nomor Mesin dengan menggunakan gerinda.

Tujuannya, untuk menghilangkan jejak. Motor dijual ke temanya dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ia beraksi sendirian. "Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," pungkas juru bicara Polres Badung ini. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#curi motor di gudang rongsokan #hapus nomor rangka #pengangguran dibekuk #hapus nomor mesin #curi motor