Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa kejiwaan NT, 25, ibu muda tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Jambi.
“Hasil (olah TKP) akan kami gelar di Polda. Nanti kami periksa korban. Kejiwaan tersangka juga akan kita periksa,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira seperti dilansir dari Jambi Ekspres(Jawa Pos Group), Minggu (5/2).
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi melakukan olah TKP di rumah NT yang berlokasi di kawasan RT 28 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Minggu (5/2/2023).
Dari hasil olah TKP didapatkan fakta baru bahwa jumlah korban ibu muda bertambah enam orang dari yang semula 11 orang. Sehingga total korban dari perbuatan NT menjadi 17 anak.
“Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang. Direncanakan untuk periksa minggu depan,” kata Andri Ananta Yudhistira.
Hasil dari oleh TKP tersebut nantinya disampaikan dalam gelar perkara di Mapolda Jambi bersama dengan pemeriksaan terhadap korban yang lainnya.
Untuk rumah tersangka NT dipasang garis polisi. Rumah itu kini sudah bisa digunakan lagi, karena tidak ada lagi olah TKP yang dilakukan. Diketahui, dari olah TKP 21 adegan yang diperagakan.
Sebagaimana diketahui, NT, 25, warga Alam Barajo, Kota Jambi menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap 17 anak di Jambi.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sudah menetapkan NT sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu bermula dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemanggilan terhadap NT ke Polda Jambi, Jumat (3/2/2023) malam.Setelah menjalani pemeriksaan, NT ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (4/2) dini hari dan langsung ditahan. [JPG/jawapos.com] Editor : Hari Puspita