Kejati memperdalam penyidikan dari para saksi. Diketahui ketiga tersangka yang ditetapkan bukan pejabat pemegang kebijakan . "Itu masuk materi penyidikan, biar penyidik yang mengumumkan,"tandas Luga.
Selain itu, dari penyidikan tiga tersangka tidak menutup kemungkinan akan muncul modus baru. " Itu sudah masuk dalam pokok perkara, nanti diperdalam oleh penyidik," kata Luga.
Penetapan tersangka lain yang tengah diincar penyidik, Luga Harlianto enggan menyebutkannya. Pastinya sasaran nama tersangka baru sudah ada di tangan penyidik.
Sementara itu, diwawancarai terpisah Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyampaikan Universitas Udayana belum mendapatkan pemberitahuan resmi, sehingga pihaknya belum bisa berkomentar. "Maaf, kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi, jadi belum bisa memberikan komentar," ucap Senja.
Sebagaimana diketahui, Minggu (12/2/2023) Kejati Bali mengumumkan, penetapan tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, berinisial IKB, S.Kom.,M.Si.. IMY, ST dan DR. NPS, ST.,MT.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (feb/rid) Editor : M.Ridwan