Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tersangka Berdalih Masih Sayang dan Ingin Bertanggungjawab, Sempat Nikahi Korban 24 Jam

M.Ridwan • Sabtu, 18 Februari 2023 | 02:00 WIB
PENCABULAN: Pemeriksaan tersangka KAP saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Jembrana (17/2/2023)
PENCABULAN: Pemeriksaan tersangka KAP saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Jembrana (17/2/2023)
NEGARA,radarbali.id- Kasus pencabulan anak dibawah umur di Jembrana memasuki babak baru. Tersangka KAP, 22, yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Kamis (16/2). Tersangka yang sempat menikahi korban kurang dari 24 jam ini, mengaku masih ingin bertanggungjawab dengan anaknya hasil hubungan dengan korban.

Pada saat pelimpahan tahap dua, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa pernah berhubungan hingga koban berbadan dua. Tersangka juga mengaku telah menikahi korban secara adat, namun karena permasalahan pernikahan tidak berlangsung lama.

Selain itu, tersangka yang sudah mengetahui kehamilan korban juga ingin bertanggungjawab dengan dengan anak yang sedang dikandung mantan pacarnya. "Pemeriksaan tadi, tersangka mengaku masih sayang dan ingin menikahi korban," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Mengenai status pernikahan yang hanya secara adat, Delfi menyebut menjadi bahan dalam persidangan nanti. Artinya, tersangka yang mengaku sudah menikahi korban, akan diperdebatkan yuridisnya di persidangan akan sah dan tidaknya pernikahan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Dan atau  pasal 4 ayat 2 huruf c Yo pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo pasal 64 ayar (1) KUHP. "Tersangka ditahan. Dititipkan di Rutan 20 hari ke depan sambil mempersiapkan tahap pelimpahan ke pengadilan untuk sidang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, asal Kecamatan Melaya, menjadi korban persetubuhan hingga hamil. Kelurga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana dan mendesak polisi memproses hukum terhadap pelaku.

Salah satu kerabat korban menyampaikan, korban yang bulan Oktober ini genap berusia 17 tahun mengenal pelaku KAP,22, juga berasal dari Kecamatan Melaya. Perkenalan pertama melalui sosial media pada bulan Mei lalu, keduanya langsung menjalani hubungan pacaran hingga beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya, korban yang hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Setelah proses mediasi keluarga kedua belah pihak, akhirnya korban dan pelaku dinikahkan secara adat.

Namun pernikahan pelaku dan korban yang sudah hamil 4 bulan ini tidak dihadiri perangkat desa adat, hanya pihak keluarga korban dan pelaku. Pernikahan secara adat yang dilakukan pada bulan September itu, hanya berlangsung sekitar 24 jam, setelah pernikahan pagi hari, korban di bawa ke rumah pelaku. (bas/rid) Editor : M.Ridwan
#korban hamil 4 bulan #pencabulan anak dibawah umur #sempat nikahi 24 jam #pencabulan #persetubuhan anak dibawah umur