Setelah sebanyak 370 dokumen yang berhasil disita saat penggeledahan dilakukan. Diantaranya dokumen berupa surat keputusan pengurus, kwitansi-kwitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal-proposal, dan sebagainya.
Kini tim penyidik Kejari Tabanan juga menyita 5 unit kendaraan sepeda motor. Dengan sepeda motor yang disita Jenis Yamaha NMAX, Honda Vario
“Bahwa barang bukti sepeda motor tersebut kami sita dari IGANPT selaku Ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri,” kata Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, ditemui Rabu (5/4/2023).
Meski telah menyita sejumlah barang bukti dan dokumen, tidak serta merta langsung bisa menetapkan tersangka, apalagi penyitaan secara langsung motor dari Ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari IGANPT.
“Prosesnya kan masih berlangsung, penetapan tersangka yang pasti menunggu hasil audit kerugian dulu dari lembaga dan tim independen. Kalau sudah tuntas nanti kami sampaikan ke media,” pungkas Anom.
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Tabanan telah melakukan penggeledahan di Kantor PNPM Mandiri pedesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) swadana harta Lestari yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 1.
Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PNPM Mandiri Pedesaan Kediri
Dugaan korupsi pengelolaan dana (keuangan) ini, awalnya PNPM Mandiri pedesaan ini menerima kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam perjalanan pengelolaannya karena bergerak dalam pinjaman. Pinjaman uang itu bisa digulirkan dengan syarat harus ada kelompok. Dengan nilai uang pinjaman yang bisa diterima anggota kelompok sebesar Rp 5 juta dengan bunga 1,5 persen. Tetapi malah dibuat kelompok fiktif, dengan tujuan uang bisa digulirkan.
“Ada kelompok fiktif ini, sehingga laporan-laporan keuangan tidak sesuai dengan faktanya. Dari Rp 2,5 miliar itu, hanya tersisa pengelolaan dana saat ini Rp 100 juta,” jelas Kasi Pidsus Ardika. [juliadi/radar bali]
Editor : Hari Puspita