Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kemplang Pajak Rp 1 Miliar, Direktur Perusahaan Divonis 2 Tahun Penjara, Bayar Denda 2 Kalilipat

M.Ridwan • Kamis, 13 April 2023 | 04:00 WIB
Ilustrasi. (dok radar bali)
Ilustrasi. (dok radar bali)
DENPASAR,radarbali.id - Masih ingat kasus bos perusahaan ngemplang pajak? Kemplang pajak Rp 1 miliar, terdakwa yang merupakan Direktur CV Revan Jaya bernama Kamim Tohari, 55, dijatuhi vonis penjara selama dua tahun penjara. Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara luring di ruangan Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 11 April 2023.

Kepada Radar Bali/radarbali.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Rabu, 12 April 2023, dikatakan  terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya itu telah dituntut pidana karena mengemplang pajak senilai Rp 1 miliar. "Putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa Kanim Tohari divonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan," terang JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp. 2.185.460.140. Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

"Kemudian dilelang untuk membayar denda. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 3 bulan," tambahnya. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Tohari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima.

Sementara JPU masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir. Terdakwa menerima," ungkap jaksa Agung Lee. Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, terdakwa Tohari dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Eperti berita sebelumnya, dalam perkara Tohari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Juga terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. Selaku Direktur CV. Revan Jaya, Tohari melakukan tindak pidana bidang perpajakan kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016. Atas perbuatannya ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#divonis 2 tahun penjara #direktur perusahaan #pengemplang pajak #Kamim Tohari #bayar denda 2 kalilipat