Kini kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali pada Senin (17/4/2023). Dalam laporan itu, korban didampingi tim kuasa hukumnya SYRA Law Firm yang beralamat di Jalan Tukad Batanghari No. 15A/D Panjer, Denpasar Selatan.
Salah satu kuasa hukum korban, Sabam Antonius menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 3 April 2023. Saat itu korban yang bekerja sebagai waitress di restoran bernuansa Timur Tengah itu sedang asik mengobrol dengan beberapa kawannya. Tak berselang lama, datanglah pelaku yang berposisi sebagai chef di restoran itu. Dia menghampiri korban dan tiba-tiba langsung merangkul korban dengan sangat erat.
"Korban dirangkul dengan sangat erat hingga rangkulan tersebut menyebabkan korban sulit berontak. Setelah itu pelaku mencium korban," katanya Selasa (18/4/2023).
Aksi pelecehan itu tentunya dilihat juga oleh beberapa rekan korban yang ada di lokasi. Aksi tak senonoh pelaku pun membuat korban risih hingga trauma. "Akhirnya korban mendatangi kantor Syra Law Firm untuk meminta bantuan pendampingan hukum. Yang kemudian pada Senin (17/4/2023) kemarin tim kami telah mendampingi korban untuk melaporkan pelaku ke Polda Bali," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum korban lainnya, yakni Anindya menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi korban secara probono. Hal ini dilakukan agar ke depannya tak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Jangan lagi ada kasus serupa baik itu kekerasan secara verbal maupun non verbal karena hal tersebut menciderai norma kesusilaan dan perempuan bukan objek fantasi ataupun pelampiasan seksual," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa laporan itu dibuat ke Polda Bali dengan nomor laporan STTLP/203/SPKT/POLDA BALI dengan pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Syukurnya, kasus ini sudah diatensi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena sampai saat ini korban masih trauma dan tidak nyaman ketika bekerja dan bertemu dengan atasannya yang merupakan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya," tandasnya. Editor : Donny Tabelak