Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

WNA Prancis Dipolisikan Lantaran Pengrusakan dan Pencurian

M.Ridwan • Jumat, 5 Mei 2023 | 04:00 WIB
ANGKUT BARANG: Mengambil dan mengangkut sejumlah barang Vila, di Gunung Salak Gg. Bambu, Denpasar, Rabu 26 April 2023.
ANGKUT BARANG: Mengambil dan mengangkut sejumlah barang Vila, di Gunung Salak Gg. Bambu, Denpasar, Rabu 26 April 2023.
DENPASAR, radarbali.id - Aksi brutal dilakukan Warga Negara Asing (WNA) berinisial BOUM S, 50. Lelaki asal Prancis mengobok-obok isi dalam salah satu vila terletak di Jalan Gunung Salak, Gang Bambu, Denpasar, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 14.30. Hal tak terpuji itu langsung diadukan ke Polresta Denpasar, dengan total kerugian mencapai Rp 114.100.000.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id di lingkungan Polresta Denpasar menyebutkan, peristiwa ini dilaporkan oleh tenaga keamanakan (Satpam) vila. Kepada penyidik, sekuriti bernama Daniel B mengaku, lelaki Prancis berinisial BOUM S ini disebut sempat ngontrak di vila itu.

Diduga, tak mampu membayar kontrakan, kemudian diseruh keluar membawa barang-barangnya sejak beberapa pekan lalu. Karena itu, pintu vila dikunci oleh pemilnya. Namun, tamu tersebut datang ke vila bersama sejumlah orang tidak kenal Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 14.30.

BOUM S bersama kurang lebih 10 orang lain, menumpangi dua mobil dan satu pick up. "Dia datang bertingkah brutal. Merusak gembok gerbang, lalu masuk barang-barang dalam vila. Aksi itu langsung dilaporkan oleh satpam kepada pemilik vila berinisial NB," timpal petugas mengutip keterangan pelapor.

Mereka masuk dan mengangkut hampir semua vasilitas di dalam vila, lalu dibawa pergi. Gembok yang dirusaki, justru diganti dengan gembok baru, dan kuncinyaa dibawa pergi oleh BOUM S. "Dalam pengaduan masyarakat. Pelapor mengaku alami kerugian sebesar Rp114.100.000," lagi kilah sumber.

Pengaduan ini disertai dengan sejumlah dokumen pendukung. Dikonfirmasi terpisah Kamis 4 April 2023, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Dukadi membenarkan terkait adanya pengaduan tersebut. "Ya, saya cek dulu perkembangannya. Yang pasti setiap pengadun masyarakat, akan ditindak lanjuti," tutupnya. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#vila di gunung salak denpasar #WNA Prancis #pencurian #polresta denpasar #pengrusakan