Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali mengatakan bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia akhir bulan Oktober 2020, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.
IE dibekuk oleh pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan, 27 Juli 2021. IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya. Atas perbuatannya tersebut IE divonis pidana penjara selama setahun.
Dan delapan bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. "Masa pidana IE akhirnya berakhir pada bulan 22 Maret 2023," timpalnya.
Berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023.
Tentunya untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. "Yang bersangkutan didetensi selama 40 hari, pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket, dan telah siapnya administrasi akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal," kisahnya.
Dijelaskan, IE dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Mei 2023 pukul 00,31, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan.
Juga ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (dre/rid) Editor : M.Ridwan