Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gugatan Para Penggugat Lahan Kawasan PKB Tidak Diterima, Pengacara Pikirkan Dua Opsi Ini

Donny Tabelak • Rabu, 17 Mei 2023 | 01:05 WIB
Sidang perkara Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Spr  di Pengadilan Negeri Semarapura. (ist)
Sidang perkara Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Spr di Pengadilan Negeri Semarapura. (ist)
SEMARAPURA-Sebanyak 25 penggugat lahan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Kabupaten Klungkung seluas 53,065 hektare menelan kecewa. Sebab Pengadilan Negeri Semarapura dalam sidang perkara Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Spr yang dipimpin Ketua Majelis PN Semarapura, Liena, Selasa (16/5) memutuskan menolak provisi penggugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi para tergugat.

Dalam pokok perkara, gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.616.600. “Para pihak diberikan waktu 14 hari untuk pikir-pikir. Karena masih ada waktu 14 hari, digunakan baik-baik, jangan cepat-cepat mengambil keputusan,” ujar Liena.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum para penggugat, Rizal Akbar Maya Poetra mengungkapkan, akan mempelajari pertimbangan dalam putusan PN Semarapura atas perkara tersebut terlebih dulu. Namun menurutnya ada dua pilihan langkah yang mungkin akan diambil atas sengketa lahan di kawasan PKB Klungkung tersebut, yakni banding atau mengajukan gugatan baru.

“Karena bukan ditolak tetapi tidak diterima. Kami akan pelajari nanti, sikap yang akan kami ambil setelah kami membaca pertimbangan putusan,” terangnya.

Sementara kuasa hukum para penggugat lainnya, K. Johny Max Riwoe mengungkapkan pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Spr belum mempertimbangkan secara menyeluruh. Di antaranya terkait tergugat satu dan dua yang meminta para penggugat menunjuk batas tanah. Sebab batas-batas tanah sudah hancur akibat dampak erupsi Gunung Agung dan itu sudah dibuktikan saat sidang pemeriksaan setempat.

“Sebagaimana pernyataan Gubernur Bali dalam sosialisasi di Balai Budaya Klungkung, beliau sendiri mengatakan bahwa batas-batas tanah sudah hancur karena Erupsi Gunung Agung,” ungkapnya.

“Yang sudah menerima ganti rugi, tidak bisa menunjukkan batas tanah, kenapa klien kami atau penggugat harus diminta menunjuk batas tanah sehingga kami maju ke proses hukum, yaitu menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan K. Johny Max Riwoe berharap para penggugat bisa mendapatkan hak-haknya atas lahan yang telah dipergunakan untuk merealisasikan mega proyek tersebut. Mengingat luasan lahan yang mereka miliki di sana tidaklah sedikit, yakni 53,065 hektare. Bila dikalikan dengan nilai ganti rugi yang disepakati Pemprov Bali dengan para pemilik lahan, yakni Rp26,5 juta per are, maka 25 orang penggugat itu berhak atas total ganti rugi lahan sebesar Rp142.172.500.000.

“Itu yang sedang diperjuangkan warga Desa Tangkas. Kami juga mohon Bapak Gubernur Bali supaya memperhatikan karena tanah ini sudah dipergunakan. Di dalam peta blok, tanah ini ada di lokasi yang sudah dibangun. Sehingga itu harus diganti rugi,” tandasnya.

Ada 14 Blok lahan PKB yang digugat 25 orang penggugat dengan total luasan lahan sekitar 53,065 hektare. Dalam perkara tersebut, tergugat satu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung, Gubernur Bali sebagai tergugat dua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali sebagai tergugat tiga, Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung sebagai tergugat empat, dan Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Bali sebagai tergugat lima. (ayu)

  Editor : Donny Tabelak
#Gugatan ditolak #gunung agung #pkb #gubernur bali #Pusat Kebudayaan Bali #desa Tangkas #pn semarapura