Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan selaku hakim anggota, serta Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiasti selaku hakim anggota, akhirnya menjatuhkan palu vonis dalam perkara dugaan pelanggaran pajak. Perkara itu melibatkan terdakwa Komang Nunuk Sulasih, oknum notaris di Buleleng.
Proses persidangan sendiri berjalan cukup lama. Persidangan pertama kali bergulir pada 23 November 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan palu vonis dalam persidangan di Ruang Sidang Candra PN Singaraja, Rabu (18/5).
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebanyak Rp 728,89 juta.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah menitipkan uang sebanyak Rp 1,23 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk pembayaran denda dari jumlah dari pendapatan negara yang sebesar Rp 1,45 miliar. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Komang Nunuk Sulasih, SH, M.Kn sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara secara berlanjut’, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan.
Terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 1.457.784.414. Terdakwa diberi kesempatan membayar pidana denda paling lambat sebulan sejak putusan dinyatakan inkracht.
Apabila terdakwa tidak membayar, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa serta melelangnya. Bila hasil lelang masih belum cukup untuk menutupi denda, maka hukumannya ditambah selama enam bulan penjara.
Selain itu majelis hakim juga turut memperhitungkan uang sebanyak Rp 1,23 miliar yang telah dititipkan pada JPU, sebagai pembayaran kerugian negara dan denda.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan dua bulan penjara, ditambah pidana denda Rp 1,45 miliar subsider enam bulan penjara.
Terhadap vonis tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu selama tujuh hari bagi para pihak untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (Eka Prasetya)
Editor : Donny Tabelak