Pada Senin (22/5), mediasi antara penggugat dan para tergugat digelar di Pengadilan Negeri Gianyar. Tampak pula ratusan warga memakaia pakaian adat mendatangi pengadilan negeri Gianyar unik memberikan dukungan terhadap tergugat. Dalam kesempatan itu, tampak penggugat didampingi kuasa hukumnya, I Gede Sukerta dan I Dewa Ketut Budiadnya.
Alit Atmaja selaku penggugat, kepada wartawan mengatakan bahwa tanah itu merupakan miliknya yang telah dibeli oleh orang tuanya dulu. Bahkan dia mmeiliki akta jual beli tahun 1957. Namun karena bekerja di Denpasar, dia tak lagi memperhatikan tanahnya tersebut. Namun dia malah justru kaget, lantaran tiba-tiba tanah yang diklaim miliknya itu dikuasai desa adat.
"Diklaim tanah itu milik desa adat,” katanya. Sementara itu, I Nyoman Putra Selamet selaku kausa hukum dari Prajuru Adat desa Jasan menjelaskan, tanah yang berada di kawasan desa adat adalah milik desa adat. Warga hanya mengelola sesuai dengan awig-awig yang telah berlaku.
Namun, karena dalam kurun waktu cukup lama, penggugat selaku pengelola tanah desa adat tak terlibat aktif dalam desa adat, sehingga tanah itu diambil kembali oleh desa adat.
"Versi desa adat, kan desa itu memang kalau di daerah utara, semua tanah itu punya desa adat," ujarnya. Sementara itu, pada mediasi kemarin, antara kedua belah pihak belum menemui titik terang.
Editor : Donny Tabelak