Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buronan pemerintah Kanada sejak Agustus 2022.
"Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya (Kanada)," terangnya pada Senin (22/5/2023) di lobi Ditkrimum Polda Bali.Reskrimum Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di villa yang ditempatinya.
"Dari hasil penyelidikan pada tanggal (20/5/2023), tersangka Stephane Gagnon berhasil ditangkap di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung," sambungnya.
Setelah penangkapan, Stephane Gagnon diamankan di Rutan Polda Bali guna proses penyidikan. Hal ini dilakukan sekaligus menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Indonesia. [ari rismaya/radar bali] Editor : Hari Puspita