Upaya penangguhan penahanan tersebut, karena menjamin kedua tersangka tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Supriyono yang ditunjuk sebagai penasihat hukum kedua tersangka I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani, sempat mendampingi saat pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Jembrana kepada jaksa penuntut umum Kejari Jembrana, Kamis (25/5/2023) lalu.
Mengenai penahanan, awalnya kedua tersangka maupun penasihat hukum mengaku tidak menyangka. Karena saat panggilan dari penyidik, hanya pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada jaksa penuntut umum Kejari Jembrana.
Namun ternyata dilanjutkan penahanan oleh jaksa penuntut umum. "Tidak ada yang menyangka, tiba-tiba langsung penahanan," ujar Supriyono, usai menyerahkan surat penanguhan penahanan kepada Kejari Jembrana, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, kedua kliennya ini sudah bersikap kooperatif sejak proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.
Bahkan saat pelimpahan tahap dua juga sudah datang untuk memenuhi panggilan penyidik. "Selama ini keduanya (dua tersangka) sudah kooperatif, tidak pernah menolak atau mangkir panggilan pemeriksaan," tegasnya.
Karena sudah kooperatif dan dipastikan tidak akan melahirkan diri dan menghilangkan barang bukti, maka akan mengupayakan penangguhan penahanan. "Hari ini akan kami kirim surat penangguhan penahanan," tegasnya.
Selain kedua tersangka kooperatif, pertimbangan lain untuk mengajukan penangguhan penahanan adalah karena kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga. "Kalau ditahan, siapa yang akan membiayai hidup keluarganya," ujarnya.
Supriyono menjelaskan, Ketut Wardana memiliki anak yang masih sekolah dan tanggungannya untuk biaya hidup kelurganya. Sedangkan Ni Kadek Wardani yang menjadi tulang punggung keluarga karena sudah bercerai dengan suaminya. Saat ini anak semata wayangnya juga dalam kondisi sakit.
Supriyono menegaskan menjadi penjamin untuk penanguhan penahanan kedua tersangka. Selama proses persidangan nanti juga akan mengikuti dengan kooperatif meskipun tidak ditahan. "Kami berharap jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk penanguhan penahanan," tegasnya.
Kasiintel Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, mengenai surat penangguhan penahanan dua tersangka yang disampaikan kedua tersangka melalui penasihat hukumnya, belum bisa diputuskan diterima atau tidak permohonannya karena perlu mempelajari surat permohonan. "Akan dipelajari oleh penuntut umum, selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Jembrana menahan I Ketut Wardana, 51 dan Ni Kadek Wardani, 48, dua tersangka kasus korupsi hiasan kepala kerbau atau rumbing. Kedua tersangka menyusul dua orang yang sudah menjadi terpidana sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Aryawan. Putusan keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kedua tersangka yang menyusul ini, I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani, merupakan pemilik perusahaan untuk pengadaan rumbing. Namun ternyata, I Ketut Wardana selaku pemilik CV Laut Biru dan Ni Kadek Wardani pemilik CV Putra Cahaya Dewata, hanya dipinjam bendera oleh dua terpidana sebelumnya dan mendapat fee masing-masing Rp 9,3 juta juta.
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar merugikan negara Rp 256 juta. juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta. Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang. Bukan hanya perbaikan. [m.basir/radar bali] Editor : Hari Puspita