Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bikin Resah, 56 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan, Sebagain tanpa Surat-surat TNKB

M.Ridwan • Senin, 29 Mei 2023 | 10:00 WIB
DICIDUK: Polsek Denpasar Selatan (Densel) saat razia rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi dengan menggelar Razia di depan Polsek Minggu 28 Mei 2023.
DICIDUK: Polsek Denpasar Selatan (Densel) saat razia rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi dengan menggelar Razia di depan Polsek Minggu 28 Mei 2023.
DENPASAR, radarbali.id – Polisi mengamankan 56 sepeda motor  knalpot brong yang dilaporkan mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Puluhan motor ini diamankan Polsek Denpasar Selatan (Densel) laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi dengan menggelar Razia di depan Kako Polsek Minggu 28 Mei 2023.

Kegiatan razia dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, dengan didampingi Waka Polsek dan Para Kanit dengan melibatkan 28 personil. Beberapa kendaraan terpantau berusaha menghindari razia petugas dengan cara memutar arah. Serta melawan arus namun berhasil dicegat petugas berpakaian preman.

Dan alhasil, puluhan pelanggar yang sebagian besar pengendara, memakai knalpot racing atau sering juga disebut knalpot brong terjaring saat razia. "Kegiatan razia ini digelar menindak lanjuti keluhan warga, saat dilaksanakannya jumat curhat," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Minggu 28 Mei 2023.

Dengan adanya keluhan masyarakat, juga dilakukan razia, benar pengguna sepeda motor pengguna knalpot brong sudah sangat meresahkan warga masyarakat. Rerutama di Jalan By Pass NgurahRai pada malam hingga dini hari. Razia knalpot brong dilakukan untuk menciptakan kondisi yang nyaman kepada masyarakat. Dikarenakan knalpot brong menyebabkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

"Selama kegiatan Razia berlangsung petugas menindak 71 pelanggar dengan mengamankan 56 unit sepeda motor yang sebagian besar menggunakan knalpot brong.serta tanpa dilengkapi TNKB (plat kendaraan) maupun spion," ungkap Kapolsek.

Kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut, dibuka knalpot kemudian dijadikan barang bukti. Bagi para pemilik kendaraan, dihimbu mengamvil motor dengan membawa kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat. "Ini dilakukan sehingga nanti tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tambah Adek.

Puluhan kendaraan akan dikenderaan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Kapolsek menghimbau khususnya kepada pengguna kendaraan roda dua, agar jangan lagi menggunakan knalpot brong. “Gunakanlah knalpot yang sesuai standar atau pabrikannya sendiri. Dan apabila masih menggunakan knalpot brong akan kami tindak," pungkas Kapolsek Densel. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#razia knalpot brong #polsek denpasar selatan #puluhan diamankan #knalpot brong #bikin resah warga