Satu pelaku, yakni berinisial GA, warga Desa Paksebali, Kecamatan Dawan diamankan saat mengambil tempelan barang haram itu di tepi jalan Objek Wisata Tukad Unda, Desa Paksebali, Rabu (10/5) sore hari. GA nekat bertransaksi di sore hari dengan modus berpura-pura ke Sungai Unda yang berada di kawasan objek wisata tersebut untuk mandi.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta dalam jumpa persnya di Mapolres Klungkung, Rabu (31/5) mengungkapkan, tiga tersangka itu berhasil diamankan di hari yang sama, Rabu (10/5). Tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial T dan IK diamankan personel Satres Narkoba Polres Klungkung saat mengambil tempelan narkotika di sebuah gang buntu Jalan Ngurah Rai, sekitar pukul 01.30.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram bruto dan pelaku mengakui memiliki barang tersebut. “Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kosan T, ditemukan satu buah rangkaian alat hisap sabu atau bong,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 16.40, personel Satres Narkoba Polres Klungkung mengamankan GA, warga Paksebali saat mengambil tempelan narkotika jenis sabu di pinggir jalan objek wisata Tukad Unda. GA berani melakukan transaksi di sore hari lantaran rumahnya tidak jauh dari lokasi. GA mengambil barang haram itu dengan berpura-pura akan mandi di Sungai Unda yang berada di obyek wisata tersebut. “Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,31 gram bruto dan 0,22 gram bruto,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka belum lama menggunakan barang haram tersebut. Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “GA dua bulan lalu sempat terjerat kasus hukum karena melakukan penganiayaan dan kasusnya berakhir damai. Sekarang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (ayu/rid) Editor : M.Ridwan