Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Praperadilan Suami Dewan Badung yang Terjerat Hamili Anak Dibawah Umur Tanggapi Jawaban Polda Bali

Andre Sulla • Kamis, 22 Juni 2023 | 15:00 WIB
REPLIK: Pengacara Norman Al Farrizsy mewakili Gusti Made Kadiana dalam sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (20/6).
REPLIK: Pengacara Norman Al Farrizsy mewakili Gusti Made Kadiana dalam sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (20/6).

DENPASAR, radarbali.id - Suami Anggota Dewan Badung Ni Ketut Suweni, SE, yang berstatus tersangka reklamasi Gusti Made Kadiana, terus berjuang melawan Polda Bali. Yang bersangkutan diwakili sang kuasa hukum akan menjalani sidang dengan agenda replik dari pemohon, berlangsung besok hari ini (22/6).

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan, di hadapan Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera  I Wayan Suparta, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Bali, KBP I Ggusti Ngurah RM beserta tim,  menjawab apa yang menjadi poin dalam dasar gugatan, yakni  penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak sah dan berdasarkan hukum.

"Bukti-bukti yang dikantongi Termohon diantaranya keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya," terang pihak termohon di dalam persidangan. Juga di jawab,  bahwa bukti yang dimilik telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana.

 Baca Juga: Jejak Bung Karno dalam Lontar Geguritan Karya Tjokorda Gde Ngoerah

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Gede Astawa, telah berjalan agenda sidang Pembacaan Jawaban dari Termohon, di rungan Cakra, Rabu (21/6). "Sidang akan dilanjutkan hari ini, Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WITA dengan agenda Replik dari pemohon," tutupnya.

Seperti berita sebelumnya dengan dasar no reg 16/Pid.Pra./2023/PN Dps, Gusti Made Kadiana menjalani sidang Praperadilan, Selasa 20 Juni 2023.  Lantaran berhalangan hadur, yang bersangkutan (Pemohon) diwakili oleh kuasa hukum Norman Al Farrizsy. ***

Editor : M.Ridwan
#penetapan tersangka #tokoh bejat #suami dewan Hamili Anak #polda bali #Praperadilan #tokoh ungasan