Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kadiana, Suami Anggota DPRD Badung Ngotot Sebut Polda Bali Tak Cukup Bukti Dalam Penetapan Tersangka

Andre Sulla • Jumat, 23 Juni 2023 | 16:00 WIB

 

 

NGOTOT: Pengacara Norman Al Farrizsy mewakili Gusti Made Kadiana dalam sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (22/6)
NGOTOT: Pengacara Norman Al Farrizsy mewakili Gusti Made Kadiana dalam sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (22/6)

DENPASAR,radarbali.id - Tokoh ungasan Gusti Made Kadiana bersih kukuh dan tetap pada pendirian. Menanggapi jawaban termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum Polda Bali, dalam sidang agenda Replik di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kami (22/6), suami dari Anggota Dewan Badung yakni Ni Kerut Suweni, menyatakan Penetarapan tersangka tidak berdasar dan tak sah.

Al Farrizsy mewakili Gusti Made Kadiana saat diwawancarai Jawa PosbRadar Bali dilingkungan PN Denpasar menyatakan, telah usai sidang Replik yang adalah jawaban balasan atas jawaban Termohon dalam perkara Praperadilan. Pemohon Praperadilan Gusti Made Kadiana melalui Kuasa Hukum sebut masih tetap pada pendirian.

"Ya, Termohon dalam sidang sebelumnya berikan jawaban bahwa telah memiliki cukup bukti dan sah. Replik atau jawaban balasan atas jawaban Termohon, klien saya masih dan tetap berpendapat bahwa penetatap Tersangka kurang cukup bukti" timpal kuasa hukum suami dari Anggota Dewan Badung yakni Ni Kerut Suweni, usai sidang, Kamis (22/6).

Kurang lebih Repluk dari kliennya yakni Kadiana seperti itu. Dan sidang selanjutnya, Bukti Surat dari Pemohon, dilangsungkan Jumat 23 Juni 2023. "Esok (hari ini) agendanya Duplik dari Termohon, sekalian bukti surat dari kami sebagai Pemohon," tutupnya.

Seperti permberitaan sebelumnya, dalam fakta persidangan, dan di hadapan Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera  I Wayan Suparta, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Bali, KBP I Ggusti Ngurah RM beserta tim, menjawab apa yang menjadi poin dalam dasar gugatan, yakni penetapan Pemohon sebagai Tersangka susah sah dan berdasarkan hukum.

Bukti-bukti yang dikantongi Termohon diantaranya keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. Juga di jawab,  bahwa bukti yang dimilik telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana.***

Editor : M.Ridwan
#penetapan tersangka #polda bali #Kadiana #Praperadilan