DENPASAR,radarbali.id - Terungkap sudah misteri di balik tewasnya Mrs.X, di Pantai, depan Hotel Purnama Pantai Legian Kelurahan Legian, Kuta, Badung, Sabtu (25/6). Wanita yang alami 16 luka tebas adalah Astuti, 38. Dan, pelakunya Marianus Garu alias Bryan, 28. Sementara, motifnya sepeleh, yakni tak terima dikatai "potong kelamin, jadi bencong". Walaupun demikian, menyangkut dugaan pembunuhan modus pemerkosaan atau dugaan lainnya masih didalami oleh polisi.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Komplol Losa Lusiano Araujo dan Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita menyatakan, hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, dengan adanya temuan jenazah wanita tanpa identitas di Pantai Legian, oleh tim gabungan Polsek Kuta dan Polresta Denpasar mengamankan Bryan tanpa perlawanan.
Lelaki asal Dusun Nonggu, Kelurahan Ranah Mbata, Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur ini diciduk petugas di warung tenpatnya bekerja, sekitar 200 meter dari tempat jenazah ditemukan, sekitar pukul 13.00. Saat itu Bryan sedang baring-baring di dalam warung, "Di sana ada deretan warung. Nah, rarung yang dijaga korban, berdekatan dengan warung tempat pelaku kerja," timpal Kapolresta mengutip keterangam sejumlah saksi.
Mengetahui didatangi Polisi, Bryan pura-pura bingung. Lalu diinterogasi, bahwasanya Petugas mendapatkan informasi salah satu dari sejumlah saksi menyatakan, sempat mendengarar suara pertengkaran (cek-cok) antara Astuti (korban) demgan seorang pria yang di ketahui nongkrong di sekitar warung. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, ciri-ciri pria yang sempat bertengkar dengan Astuti, mengarah ke Bryan. Pertanyaan inilah mengungkap tabir dari misteri di balik tewasnya Mrs. X ini.
"Dia (pelaku) tak mengelak. Di jawab dengan jujur bahwa dirinya sebagai pelaku dan motifnya salah sepeleh dan dirinya menyesali perbuatan itu," timpal Kapolresta. Yang bersangkuta kemudian digiring ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada penyidik Bryan mengaku, Astuti terpaksa ditebas sebanyak 16 kali menggunakan gololok. Dan golok ini dipakai motong buah kelapa. Yang bersangkutan mengaku marah karena di ejek oleh wanita asal NTT yang dikenal kurang lebih baru seminggu.
Bryan juga mengakui, jatuh hati dengan wanita yang berstatus janda (korban). Namun, ia sendiri tidak berani mengungkapkan perasaannya. Oleh karena itu, sampai detik ini, status keduanya adalah teman. Tinggal di kosa satu komplek, namun beda kamar di kawasan, Legian, Kuta, Badung. Pesca kejadian, pelaku dan korban diketahui nongkrong usai tutup warung, sekitar pukul 17.00. Mereka duel bir dicampur anggur merah hingga subuh itu.
Lelaki ini naik pitam dan melakukan aksi brutal motifnya adalah, sakit hati dan tidak terima di ejek oleh Astuti dengan kalimat "Kamu gay, lubang pantat su besar, kelamin mu potong jadi bencong," cetus kapolresta. Bulian kasar itu berlangsung subuh, dan keduanya dalam pengaruh alkohol. Karena dalam keadaan mabuk setelah minum bir campur anggur, dengan spontan, lelaki asal Manggarai Timur ini mengambil golok di warung.
Dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap wanita ini secara sendirian. Berulang kali menebas ke ribuh sang wanita. Usai menebas, golok dibuang pasir yang tidak jauh dari lokasi. "Pelaku menebas korban secara membabi buta, pada kepala, leher kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka dibagian kedua tangan korban," tambah Kapolresta. Melihat Astuti tak berdaya, Bryan menyesal, sempat mengajaknya mengobati luka bacokan.
Namun, ketika berada di pinggar pantai nyawa korban sudah tidak tertolong dan meninggal ditempat. Jarang warung ke pinggir pantai tidak begitu jauh. Diakui Bryan, wanita bernama Astuti di ajak ke pinggir pantai untuk membersihkan luka. "Tentunya kami tidak begitu percaya pengakuannya. Kami juga akam dalami motif sebenarnya. Termasuk dugaan disetubuhi lalu di tebas dugaan motif lainnya," ucap Kombespol Bambang saat gelar Jumpa Pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6).
Kini Kepolisian tengah mendalami mengapa korban ditemukan hanya memakai baju, bh dan celana dalam. Pihaknya sedang menunggu izin dari pihak keluarga untuk melakukan otopsi, guna mengetahui 16 luka, bagian mana yang paling fatal. Juga apakah ada unsur pemerkosaan atau tidak.
"Bryan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman bui 15 tahun," tegas Kombespol Bambang sembari menyatakan pasal tersebur berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. ***
Editor : M.Ridwan