Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

7 dari 10 Remaja Pembunuh Yohanes Duduk di Kursi Pesakitan, Dijerat Bersama-Sama Merampas Nyawa Orang Lain

Andre Sulla • Rabu, 28 Juni 2023 | 04:30 WIB

PENGEROYOKAN: Para terdakwa remaja pembunuh Yohanes Emanuel Naikoi mulai di sidang di PN Denpasar, 27 Juni 2023.
PENGEROYOKAN: Para terdakwa remaja pembunuh Yohanes Emanuel Naikoi mulai di sidang di PN Denpasar, 27 Juni 2023.


DENPASAR,radarbali.id - Sejumlah Anak Baru Gede (ABG) diseret ke kursi pesakitam. Tujuh dari 10 pelaku penganiyaan dan pengeroyokan membuat Yohanes Emanuel Naikoi, 33, meninggal dunia mulai di adili. Karena di bawah umur, mereka jalani tertutup di ruangan sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/6).

Para terdakwa yang masih di bawah umur berinisial ART, 17. PZPP, 15. ANCVK, 14. IKAM, 15. RAT, 15. dan DAJ, 17.88. "Sementara 3 pelaku lainnya yang sudah dewasa belum menjalani sidang. Ketujuh terdakwa anak tersebut menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup," ucap Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum terdakwa anak saat ditemui usai sidang.

Dikatakan, sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dilanjutkan pemeriksaan para saksi, saksi mahkota dan pemeriksaan para terdakwa anak. Dikatakannya, setelah melakukan pemeriksaan keterangan para terdakwa anak tersebut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

"Korban merupakan tulang punggung keluarga. Dengan meninggalnya korban, Ibu dan sang ayah yang sudah lansia, terpaksa harus menanggung biaya hidup sendiri," sebut pengacara sapaan Al. Ditambah tanggungan biaya pengiriman jenasah ke kampung halaman di Amfoang, NTT adalah orang tua almarhum. 

Sebagai penasehat hukum, mengharapakan penegakan hukum terhadap perbuatan para terdakwa. "Sebab korban sama sekali tidak tidka memiliki permasalahan apapun dengan para terdaka berstatus ABG ini," timpalnya.

Ketika persidangan tehadap 3 pelaku dewas nanti, keluarga akan membawa sanak saudara sebagai bentuk solidaritas dan menuntut keadilan terhadap kematian korban. 

 Baca Juga: Awas! Hukuman Berat Menanti Bagi Penyala Flare di Liga 1

Seperti diberitakan, sebelum kejadian 10 orang pelaku berkumpul di bar daerah Denpasar sembari meminum minuman beralkohol (mikol). Usai menenggak mikol, sekitar pukul 03.00 Wita mereka meninggalkan bar tersebut mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan. Mereka menuju Renon menyusuri Jalan Cok Agung Tresna Denpasar.


Tentu saja hal tersebut membuat korban merasa tersinggung, dan korban melempar batu ke arah gerombolan pelaku tersebut. Ini lah kemudian memicu para pelaku emosi dan langsung memutar balik mencari korban hingga dianiaya hingga tewas. ***

 

Editor : M.Ridwan
#abg #Yohanes Emanuel Naikoi #pembunuhan #pn denpasar #remaja #sidang pembunuhan