GIANYAR-Satresnarkoba Polres Gianyar menangkap seorang Disk Jockey klub malam bernama I Putu Doni Yahya. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap saat sedang live DJ di sebuah club malam di kawasan Ubud, Gianyar.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat. Lalu pada Minggu (25/6) dinihari, polisi mendatangi club malam tempat kerja pelaku.
Di sana, pelaku terlihat sedang live di atas panggung. Tanpa basa basi, polisi langsung membekuk pelaku. "Didapatkan pelaku sudah menggunakan sabu. Lalu ada sisa sabu yang dia pakai juga di rumahnya," katanya Kamis (6/7) di Mapolres Gianyar.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku memakai barang haram itu untuk menambah stamina. "Dia mengaku memakai sabu agar bisa bergadang lebih lama," ungkapnya. Dari pemeriksaan itu juga terungkap ternyata pelaku merupakan seorang residivis.
Dia tercatat tiga kali terjerat hukum karena kasus narkotika. Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti sabu seberat 0,14 gram netto. Barang bukti diamankan di tempat tinggal pelaku di desa Mas, Ubud, Gianyar.
Selain menangkap tersangka I Putu Doni Yahya, polisi juga mengamankan sembilan tersangka lainnya. Total, sepuluh tersangka diamankan dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2023.
Dari 10 tersangka yang diamankan, 7 tersangka berasal dari Bali dan tiga tersangka lainnya dari luar Bali. Dari 10 pelaku itu, 5 orang berstatus sebagai pengedar, dan sisanya sebagai pemakai.
Untuk barang bukti, dari 10 tersangka diamankan total barang bukti sabu seberat 3,7 Gram netto di dalam 25 paket dan 13,67 gram ganja dalam 3 paket. Menurut Yudistira, para tersangka itu sebagian besarnya merupakan jaringan Lapas.
Dikatakannya bahwa polisi cukup kesulitan untuk membongkar jaringan di dalam Lapas. Hal itu dikarenakan para pelaku menggunakan jaringan sistem terputus. "Selain itu juga mereka menggunakan nama samaran. Sehingga sulit terdeteksi," pungkasnya.
Editor : Donny Tabelak