Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kantor Hukum Ditutup Paksa Sejumlah Pria Kekar, Lawyer Lapor Polresta karena Merasa Diperas

Andre Sulla • Minggu, 16 Juli 2023 | 23:36 WIB
AKSI TAK TERPUJI: Nekat menutup paksa Kantor LABHI Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar. (Radar Bali Photo)
AKSI TAK TERPUJI: Nekat menutup paksa Kantor LABHI Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar. (Radar Bali Photo)

DENPASAR, Radar Bali – Tindakan premanisme mulai bermunculan setelah Petrus Golose tidak lagi menjadi Kapolda Bali.

Secara terang-terangan, sejumlah pria berbadan kekar nekat menutup paksa Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.

Akibatnya, AANMW alias TM, dilaporkan ke Polisi diduga sebagai dalang dari aksi teror tersebut.

Untuk diketahui, aksi teror oleh beberapa pria berbadan kekar ini terjadi setelah sebulan kantor Bantuan Hukum ini dipelaspas atau upacara pembersihan sebelum menempati bangunan atau rumah secara Hindu Bali, Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WITA.

Dua orang diduga preman menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di depan gerbang, menghalangi akses keluar dan masuk kantor.

Saat itu sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan. Kemudian salah satu staf LABHI Bali menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut.

“Dijawab oleh dua pria itu atas perintah dari TM, nama panggilan AANMW. Mendapat ancaman seperti itu, staf kantor langsung menghubungi pimpinan LABHI I Made “Ariel” Suardana yang saat itu sedang tidak ada di kantor.

Ariel pun bergegas ke kantor. Dan setibanya di sana, dua pria itu sudah tidak ada. Selanjutnya pemilik kantor mencari pengelola kawasan yang bernama IT. Namun yang bersangkutan tidak ada.

Tiga jam kemudian istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya berhasil bertemu dengan IT (salah satu terlapor). Dalam pembicaraan tersebut, Terlapor mengatakan “Ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai”.

Lagi dikatakan, jikalau ibu berani mengeluarkan mobil itu, IT dan TM (kedua terlapor) akan merusak dan membakar kantor tersebut. Mendapat ancaman itu, Ni Ketut Novianti merasa ketakutan.

“Ini mereka berperilaku layaknya preman,” ucap Made “Ariel” Suardana, Minggu (16/7/2023). Ariel mendatangi rumah TM (Terlapor) dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut.

Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari IT (Terlapor) agar ada biaya untuk pengabenan.

Merasa dirinya diperas, akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan keesokan harinya ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan

Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023.

Laporan ini awalnya di Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur, selanjutnya perkara tersebut diambil alih Polresta Denpasar dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun, pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah, dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang-tukang yang bekerja di sana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut.

Mereka menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.

Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu miliar) lebih dan berakibat berhentinya operasional kantor yang sebelumnya sudah berjalan. Kini pemilik mengaku kembali menempati kantor lamanya.

Selain kerugian materiil dan disertai adanya ancaman menyebabkan para staf yang bekerja mengalami ketakutan, kekhawatiran dan trauma.

Dalam kesempatan tersebut Made “Ariel” Suardana meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar (Kapolresta) untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Tentunya atas aksi premanisme, pemerasan, pengancaman dan perbuatan lainnya,” papar Made “Ariel” Suardana.

Pihaknya menyatakan, di era Bali yang sudah bebas dari aksi-aksi premanisme dengan kejadian ini dapat menurunkan citra Bali yang sebelumnya hampir pulih.

Dirinya mengaku tidak pernah berurusan dengan preman itu dan tidak ada memiliki masalah apa pun, karena tanah yang diperolehnya didapat dari perolehan hak sesuai dengan perjanjian tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh para terlapor.

“Sehingga tidak ada alasan terlapor meminta-minta uang dengan dalih biaya ngaben yang tidak ada hubungan dengan dirinya,” tegasnya.

Selain terlapor yang menandatangani perjanjian tersebut, perjanjian itu juga ditandatangani oleh ayah terlapor ITNJP atau TNMS.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kasi Hubmas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi enggan berkomentar banyak terkait perkembangan dari laporan tersebut.

Namun dia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu, namun perkembangan penyelidikan akan di konfirmasi ke pihak yang menangani. “Ya, saya cek dulu ya,” tutupnya. (dre)

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#premanisme #Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia LABHI Bali #Advokat Made Ariel Suardana #polresta denpasar