Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kakek Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Minta Dibebaskan, tetap Membantah

Muhammad Basir • Rabu, 19 Juli 2023 | 10:05 WIB

 

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.

NEGARA- Dua orang kakek terdakwa persetubuhan anak di bawah umur mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa I Putu N, 59, mengakui perbuatanya dan meminta keringanan hukuman. Sedangkan I Gde P, 56, meminta bebas dari segala tuntutan. Ia membantah melakukan persetubuhan terhadap anak yang berkebutuhan khusus.

Supriyono, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, kedua kliannya sudah mengajukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (17/7) sore. "Pembelaan disampaikan secara tertulis oleh kedua terdakwa," ujarnya, Selasa (18/7).

Menurutnya, pembelaan kedua terdakwa berbeda. I Putu N mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban, sehingga meminta keringanan hukuman dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. "Intinya meminta keringanan hukum," tegasnya.

Sedangkan terdakwa, I Gede P, 56, yang dituntut 15 tahun penjara, memohon dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan. Residivis perkara persetubuhan anak pada tahun 2014 ini, masih tetap tidak mengakui perbuatannya. "I Gede P, tetap tidak mengaku dan minta bebas," ungkapnya.

Supriyono mengakui, bahwa perbutan I Gede P menyetubuhi anak korban ini disampaikan koban dan I Putu N. Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan I Putu N, karena berawal dari pengakuan I Gede P yang pernah menyetubuhi korban, sehingga nekat melakukan hal yang sama pada korban.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur dituntut hukuman pidana penjara. Namun tuntutan pidana penjara keduanya berbeda, I Gede P yang merupakan residivis kasus ayang sama dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan I Putu N dituntut 12 tahun penjara.

Terdakwa I Gede P, dituntut lebih berat selama 15 tahun penjara karena merupakan residivis perkara persetubuhan anak pada tahun 2014. Terdakwa juga masih ada hubungan keluarga dengan korban dan tidak mengakui perbuatanya.

Sedangkan terdakwa I Putu N, hal yang memberatkan karena terdakwa mengetahui kondisi mental anak yang berkebutuhan khusus. Dimana IQ hanya 35 atau mental sedang yang setara dengan anak 5 tahun 5 bulan. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi anak koban. Sehingga terdakwa I Putu N melanggar pasal 6 huruf e junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 12 tahun 2022.

Editor : Donny Tabelak
#kakek perkosa anak di bawah umur #persetubuhan anak di bawah umur #anak berkebutuhan khusus #pemerkosaan anak