Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sodomi Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dosen Dihukum 5 Tahun Penjara

Andre Sulla • Rabu, 26 Juli 2023 | 02:00 WIB

 

PEDOFILIA: Ilustrasi dosen yang berulah melakukan pelecehan seksual pada bocah 13 tahun di toilet bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.
PEDOFILIA: Ilustrasi dosen yang berulah melakukan pelecehan seksual pada bocah 13 tahun di toilet bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.

DENPASAR,radarbali.id - Terdakwa Ferdinandus Bele Sole, 38, divonis kurungan lima tahun penjara. Putusan ini berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/7). Ini akibat ulah bejat Terdakwa Ferdinandus terhadap anak inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Dalam amar putusan yang dibacarakan Yang Mulia Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencabulan.

Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

 Baca Juga: Nah! Ternyata Mengirim Meme yang Lucu-Lucu Menyehatkan Psikologis Anda

Yakni Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Disebut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," bebernya.

 Tentuny terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis Majelis Hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir. Untuk diketahui, Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.

 Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.

 Baca Juga: Biar Akun Tak Dibobol, Ini Jurus Membuat Kata Sandi

Peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. Bermula saat bocah ini bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta. Anak korban pergi ke toilet sekitar pukul 16.00.

Saat hendak masuk ke toilet, anak sang bicah melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa. Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet. Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.

Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya. Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa. Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi.  Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya. Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut. Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak ini mau membuka celananya.

 Baca Juga: Ada 7 Kampus Ternama Masuk Indonesia, Termasuk Curtin University dan Manchester University Buka di Denpasar

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban. Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului. Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan. Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara.  Security bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus.***

Editor : M.Ridwan
#dipenjara #sodomi #pelecehan seksual #bocah 13 tahun #Ferdinandus Bele Sole #pn denpasar #anak dibawah umur #toilet