Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap! Ternyata Budiana Beli Senjata Api Rakitan Beserta Amunisinya Sejak Tahun 2021 via Facebook

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 05:52 WIB

 

 

PENGANCAMAN: Ilustrasi senjata api milik Budiana yang dipakai mengancam di Nusa Penida, Klungkung.
PENGANCAMAN: Ilustrasi senjata api milik Budiana yang dipakai mengancam di Nusa Penida, Klungkung.

SEMARAPURA,radarbali.id- Ternyata senjata api (senpi) rakitan berbentuk pistol yang digunakan I Nyoman Budiana, 42 warga Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida untuk mengancam I Ketut Sugiarta saat cekcok masalah komisi jual beli lahan di kediaman Sugiarta, Desa Klumpu, Nusa Penida, Jumat (21/7) sekitar pukul 19.30 ternyata telah dimiliki Budiana sejak tahun 2021. Senjata api rakitan itu dibeli Budiana beserta dengan amunisinya melalui media sosial Facebook.

“I Nyoman Budiana alias Sengel membeli senjata api rakitan pada tahun 2021 sekaligus tiga butir amunisi melalui marketplace (Facebook, Red) dan kemudian dikirim menggunakan bus ke Kusamba, Klungkung,” beber Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Meski telah dibeli sejak tahun 2021 untuk melindungi diri, senjata itu belum pernah digunakan menembak oleh Budiana. Itu terlihat dari jumlah amunisi yang belum berkurang, yakni tiga butir. Pistol tersebut didapat Budiana dari seseorang bernama Adi yang berasal dari Lampung yang dikenal melalui media sosial.

Budiana membeli senjata api rakitan berbentuk pistol tersebut seharga Rp5 juta. Lantaran senjata ilegal, Budiana tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan mempergunakan senjata api tersebut dari pemerintah.

Lebih lanjut Sadiarta mengungkapkan, pihak Polres Klungkung tengah menyelidiki pedagang senjata api rakitan terhadap Budiana.

Selain itu untuk mencegah kembalinya aksi pengancaman menggunakan senjata api, pihaknya telah menugaskan personel Polres Klungkung untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan senjata api yang dimiliki instansi ataupun perorangan.

Termasuk menyisir pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal. “Sementara masih didalami. Budiana selain dijerat dengan pasal pengancaman, juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tandasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#senpi #pengancaman #nusa penida #senpi rakitan #senjata api