Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mimih, Tergiur Nyolong Motor yang Kuncinya Nyantol, Pengusaha Tahu Ini Mengaku Khilaf

Andre Sulla • Minggu, 6 Agustus 2023 | 18:05 WIB
TERGIUR KUNCI NYANTOL : Sawaludin tergiur kunci sepeda motor yang nyantol akhirnya dicuri.
TERGIUR KUNCI NYANTOL : Sawaludin tergiur kunci sepeda motor yang nyantol akhirnya dicuri.

DENPASAR, Radar Bali.id – Ada-ada saja. Seorang pengusaha tahu terpaksa berurusan dengan hukum. 

Sawaludin, 42, diamankan Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 20.30, karena mencuri motor Yamaha Nmax karena ngaku khilaf setelah melihat kunci masih nyantol saat menagih hutang kepada teman, yang juga tinggal di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Kejadian berlangsung, Rabu 31 April 2023.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit mengatakan, Sawaludin baru dibeberkan kepada awak media lantaran, penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan pengembangan setelah diamankan.

Dikatakan Kapolsek,  Sawaludin diamankan berdasarkan laporan dari orang bernama Misbahrudin. Yang bersangkutan sebelumnya memarkir kendaraan miliknya di teras rumah (TKP) Rabu 31 April 2023 sekitar pukul 21.00.

"Sepeda motor ditinggal di parkiran untuk beristirahat alias tidur. Doabterkejut saat bangun Esok paginya. Sebab motor telah hilang dari parkiran," ucap Iptu Putu Carlos Dolesgit, Sabtu (5/8/2023).

Dia mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar. Atas kejadian tersebut, dia langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara. Dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah karena kunci masih nyantol.

Mendapatkan laporan itu Tim Opsnal  dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan.  Identitas pelaku mengarah kepada pengusaha tahu ini.

 Yang bersangkutan diamankan ketikan berada di sekitar wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 . "Dia amankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Kapolsek.

Sawaludin mengaku, kejadian ini berawal ketika dirinya datang ke TKP untuk menagih utang kepada seseorang temannya. "Seorang teman berhutang padanya. Rumah temannya di kawasan TKP.

 “Sewaktu berada di sana muncul niat pelaku mengambil motor korban karena melihat kunci masih nyantol. Ngakunya khilaf," tambahnya. Dia mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan, setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan Baypass IB Mantra, Denpasar Timur.

Pada hari berikutnya dia mengganti plat nomor kendaraan, serta merubah cat. Motor ini warna hitam. Lalu di cat menjadi warna merah marun. Tujuannya agar tidak diketahui oleh pemiliknya, arena motor tersebut rencananya akan dijual. Antara tersangka dan korban saling kenal, di mana sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu.

"Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut. Dia dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Motor mau dijual namun keburu diamankan," tutupnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#maling motor #curanmor #pencurian