Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Disangka Tilep Dana Pajak Ratusan Juta, Tersangka IWA Diserahkan ke Jaksa, Begini Modusnya

Andre Sulla • Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:00 WIB

KEMPLANG PAJAK: Tersangka penggelapan pajak IWA (berkerudung membelakangi kamera) saat diserahkan ke Kekajsaan Negeri Tabanan, 9 Agustus 2023.
KEMPLANG PAJAK: Tersangka penggelapan pajak IWA (berkerudung membelakangi kamera) saat diserahkan ke Kekajsaan Negeri Tabanan, 9 Agustus 2023.


DENPASAR,radarbali.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka penggelapan pajak berinisial IWA, 49 tahun. Yaitu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Jalan Sudirman No.5, Dajan Peken, Tabanan, Selasa 8 Agustus 2023. Ulah yang bersangkutan, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya Rp 180.438.137.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, pelimpahan bukti-bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap 10 Juli 2023. bahwa IWA merupakan penanggung jawab pada CV NKM yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.

"IWA melalui CV NKM diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," bebernya, Rabu (9/8/2023).

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan, telah menyampaikan himbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP.

Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), IWA tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Baca Juga: Terungkap, Penumpang yang Lompat dari Kapal Asal Karangasem

Nurbaeti Munawaroh juga mengharapkan, dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya. "Ya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nurbaeti Munawaroh.***

Editor : M.Ridwan
#tersangka #pajak #pengemplang pajak #gelapkan pajak #Kejari Tabanan