Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelaku Tak Tersentuh Hukum, Aktivis Perempuan Ancam Propamkan Kapolres Badung dan Penyidik

Andre Sulla • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 02:45 WIB
GERAM: Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah mengancam propamkan Kapolres Badung jika tak serius tangani kasus paman perkosa ponakan.
GERAM: Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah mengancam propamkan Kapolres Badung jika tak serius tangani kasus paman perkosa ponakan.

DENPASAR,radarbali.id -Kasus paman perkosa ponakan di Tibubeneng Badung rupanya menjadi perhatian publik. Terlapor, I Wayan Darmayasa alias Unyil, 43 tahun, masih bebas dan belum tersentuh hukum.

Unyil (pelaku) bahkan diketahui bikin alibi konyol. Kepada orang tua korban NKDCPW, 16 tahun, malah menyebut ponakannya ngae-ngae. Sang paman ini mengaku yang memperkosa ponakannya dalam kamar (TKP) di Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05. Itu katanya, jin berwujud dirinya (pelaku).

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Siti Sapurah, pengacara yang banyak tangani kasus perempuan dan anak mengaku telah dihubungi oleh orang tua korban secara langsung dan diminta untuk menjadi kuasa hukum, Kamis 17 Agustus 2023. Bahkam telah dilakukan  penandatanganan surat kuasa Jumat (18/8). "Ya, saya sudah dibekali beberapa data, baik itu Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kronologis," jelas konselor hukum ini.

 Baca Juga: Paman Bejat Tak Ditahan, Ipung Ancam Propamkan Kapolres, Kanit PPA, Kasat Reskrim dan Penyidik!

Terkait masalah ini, Ipung sangat prihatin dan kecewa dan marah. Sebab penanganan laporan dari orang tua Bunga, terkesan jalan ditempat, bahkan banyak kejanggalan. "Saya kecewa dan marah dengan kinerja Unit PPA Polres Badang," tuturnya sembari mengatakan, ia mengecam apapun itu menyangkut anak dan perempuan apalagi sampai adanya aksi pemerkosaan.

Penyidik, Kanikt PPA, Kasat Reskrim dan Kapolres Badung disebut tidak begitu paham, sehingga secara terbuka Konselor Hukum ini menyarankan untuk pelajari

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 Baca Juga: Seorang Paman Bejat Dilaporkan karena Tega Perkosa Ponakan Sendiri, Kapolres Badung Bilang Begini

Peraturan perundang-undangan ini dilahirkan karena emergensi, yakni Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak. Dan akhirnya dihembuskan oleh Presiden bahwa masalah tersebut merupakan kejahatan luar biasa. "Artinya apa, kejahatan luar biasa kedudukannya sama dengan kejahatan Narkoba, Teroris dan Korupsi," cetusnya.

Oleh karena itu, kejahatan luar biasa wajib hukumnya ditangani secara luar biasa dan diselesaikanpun dengan cara luar biasa. Karena itu Polisi wajib menangkap dan menahan dan harus ada laporan. "Nah ini pemerkosahaan, kejadian 27 Juli 2023 dan sudah dilaporkan 30 Juli 2023. Sudah di lapor kenapa terlapor belum ditangkap," tururnya dengan nada tanya.

Dikatakan, Bunga diperkosa tengan malam secara paksa, dengan cara mulutnya di sumpal menggunakan tangan sang paman bejat itu. Ipung sudah cari informasi sial ini setelah dihubungi pihak keluarga. Lalu info yang didapat, kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Badung berdalih menunggu hasil visum, lalu dilakukan gelar perkara.

 Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Anggap Dumas Penyegelan Kantor Hukum Lecehkan Puri, Minta Tak Intervensi Kerja Polisi

"Hei Polisi, kejahatan luar biasa tidak perlu berlama-lama, apalagi sampai menanti keluarnya hasil Visum Et Repertum hingga melakukan gelar perkara," tegas wanita sapaan Ipung. Dikatakan, dalam kasus kejahatan seksual hanya membutuhkan dua alat bukti. Pertama saksi korban dan visum. "Tidak perlu sampai menanti hasil visum keluar. Di RS Dokter sudah menjelaskan tentang apa yang telah terjadi. Ini pemerkosaan loh, korban masih trauma," kilahnya.

Ditambahkan ada pengaturan hak-hak korban ldalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Berharap Penyidik segera seret terlapor dan jelaskan ke bui sekarang juga. Jika tika, maka Ipung anak segera laporkan ke Propam. Sebab aksi Pelecehan pernah dialami oleh kakak Bunga.

Diduga aksi itu dilakoni berulang kali. Dia memerintah anak membuka celana dalam anak lalu paha ayam dimakan sambil dibolehkan ke kelamin ponakannya.  "Kakak korban sempat dilecehkan menggunakan paha ayam saat duduk dibangku kelas IV SD," lagi sebut Ipung. Dikatakan dalam masalah ini, diduga ada kelalaian dilakukan Polisi. Sebab Polisi tidak mengantar korban ke Rumah Sakit untuk visum.

 Baca Juga: Usai Keok, Teco Sebut Lee Man FC Bisa Memetik Kemenangan Melawan Urawa Red Diamonds

"Jika terlapor tidak diamankan dalam waktu dekat, Saya Propamkan Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, hingga Penyidikan," tegas pengacara berkantor Hukum di Jalan Pulau Buton No.18, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat ini. Aneh lagi, pihak rumah sakit menahan Lapor Polisi. Dihimbau laporan tersebut segara di dikembalikan. Jika tidak Ipung akan bersurat.

Diterangkan Ipung, orang tua Bunga telah konfirmasi  kepada paman cabul bernama I Wayan Darmayasa. Namun lelaki dengan nama beken Unyil membantah. Bahkan dia buat alibi konyol. Bahkan menyatakan ponakannya ngae-ngae. "Dia ngaku Genderuwo yang adalah mitos Jawa tentang sejenis bangsa jin atau makhluk halus yang berwujud manusia. Unyil sebut ponakan justru diperkosa Genderuwo berwujud sisinya," tutup Siti Sapura. ***

 

Editor : M.Ridwan
#paman perkosa ponakan #siti sapurah #Tibubeneng Kuta Utara #Terlapor #aktivis perempuan