Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berulangkali Lakukan Penyelundupan Penyu Hijau, Muhammad Thoiyibi Dituntut 2 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:05 WIB

 

Terdakwa Thoiyibi (mengenai nomor 09) saat akan memasuki PN Negara.
Terdakwa Thoiyibi (mengenai nomor 09) saat akan memasuki PN Negara.

NEGARA- Satu dari dua terdakwa penyeludupan penyu, Muhammad Thoiyibi, 50, dituntut pidana penjara 2 tahun dalam sidang tuntutan di pengadilan negeri (PN) Negara, Kamis (24/8). Terdakwa dituntut lebih berat karena berulangkali dipidana dan masih ada perkara yang sama belum memasuki proses sidang.

Jaksa penuntut umum Kejari Jembrana Andhika Candra Nugraha menegaskan bahwa terdakwa Thoiyibi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 40 Ayat (2), junto Pasal 2 Ayat (2) huruf a, UURI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, menjatuhkan pidana terhadap Thoiyibi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. " Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 30juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujarnya.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga merinci hal memberatkan Thoiyibi. Di antaranya, perbuatan terdakwa mengakibatkan jumlah populasi hewan satwa jenis penyu hijau makin berkurang di alam dan bisa mengalami kepunahan. Terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara kayu dan terdakwa masih ada perkara yang sama di Kejaksaan Tinggi Bali. "Terdakwa berbelit di persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, " ungkapnya.

Sedangkan Selamet Khoironi, dituntut 1 tahun, ditambah denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan. Karena terdakwa kedua ini hanya disuruh Thoyibi mengangkut penyu. Terdakwa yang merupakan sopir pikap ini merupakan tulang punggung keluarga dan tidak pernah dipidana

Penangkapan kedua terdakwa ini pada Kamis (15/5). Barang bukti sebanyak 18 ekor penyu diamankan dari pikap yang dibawa Selamet Khoironi. Sedangkan Thoiyibi yang memerintahkan untuk mengangkut penyu. Selamet diperintahkan oleh Thoiyibi mengangkut penyu dengan pikap miliknya dengan upah Rp 1 juta dipotong pembelian BBM sehingga Selamet mendapatkan uang bersih Rp 700 ribu.

Slamet membawa 18 ekor penyu dengan pikap DK 8658 WF dari area perkebunan di pinggir sungai Banjar Kepah, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Penyu tujuannya akan dibawa ke Denpasar. Saat berangkat ke Denpasar, mobil pikap dikawal tersangka Thoiyibi dengan mobil Fortuner nopol DK 1146 QW warna putih.

Dari hasil keterangan Thoiyibi yang pernah masuk dalam daftar buronan Polda Bali terkait penyeludupan 43 ekor penyu di wilayah Gianyar, mengakui telah menyuruh Selamet untuk mengangkut penyu tujuan Denpasar.

Namun Thoiyibi berdalih mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Pak Made di Denpasar untuk mencari mobil dan sopir yang sanggup mengangkut penyu tersebut. Upaya membawa penyu digagalkan polisi sebelum sampai tujuan. Pikap yang membawa penyu sempat dibuntuti polisi dan diamankan di Jalan Mayor Sugianyar, Kota Negara, sekitar pukul 23.45 Wita. Namun Thoiyibi yang mobil Fortuner sempat melarikan diri berhentikan di Polsek Mendoyo. (*)

Editor : Donny Tabelak
#Penyelundupan Penyu Hijau #Muhammad Thoiyibi #penyu #pn negara