Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bos Kafe Bunuh WNA Australia Diganjar Pidana Ringan 1,5 Tahun Penjara

Andre Sulla • Jumat, 25 Agustus 2023 | 06:30 WIB

EKSPOSE MEDIA: Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mewawancarai terpidana pembunuh WNA Australia, I Gede Wijaya, saat di Mapolsek Kuta beberapa waktu lalu.
EKSPOSE MEDIA: Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mewawancarai terpidana pembunuh WNA Australia, I Gede Wijaya, saat di Mapolsek Kuta beberapa waktu lalu.


DENPASAR,radarbali.id - Pembunuh  Australia Troy Mc Callum Scott Johnston, 41, yakni Terdakwa I Gede Wijaya, 39, divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan alias (1,5) tahun. Putusan ini dibacakan Hakim Pimpinan Agus Akhyudi dalam ruangan sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/8).

Dalam amar putusan terhadap Bos Kafe, Hakim Pimpinan Agus Akhyudi menyatakan, bahwa terdakwa Gede Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan, dan membiarkan korbannya mati. Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana penjara ini dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," putus hakim ketua Agus Akhyudi.

 Baca Juga: Peluang Berat, Bali United dan PSM Makassar Masuk 1 Grup G Drawing AFC Cup 2023/2024

Penasihat hukum langsung menanggapi vonis majelis hakim. Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Terdakwa menerima," ucap Tyas Yunia selaku anggota penasihat hukum terdakwa. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Sebelumnya oleh JPU, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti berita sebelumnya, aksi brutal Troy Mccallum Scott Johnson, 40,  berlangsung di Uncle Benz Kafe Jalan Pantai Balangan, No 16, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Kamis (23/2) sekitar pukul 03.00. Bos Uncle Benz Cafe I Gede Wijaya, 39, mengaku nekat membunuh karena spontan, alias emosi sesaat.

Yakni tersulut emosi lantaran leher digigit dan kaki kirinya dikencingi. WNA tersebut baru dikenal karena sudah dua kali (dua hari berturut-turut) bertandang ke Kafé-nya. Karena Vila yang ditempat yakni Vila Monyet No,2, Jalan Balangan No 25, Gang Mangga, Ugasan, Kuta Selatan, tak begitu jauh dengan TKP.

Baca Juga: Tak Ada Ampun bagi PNS di Jembrana yang Terlibat Narkoba, Dipastikan PTDH

Lalu, ia sempat menenangkan Aussie ini, saat melempar botol arak dan gelas ke arah kendaraan yang lalu lalang di jalan depan lm Cafe. Dia (korban) sedang kencing, saat ditenangkan dia malah kencingi kaki kiri pelaku, dan memukul pinggang. Meski demikian, langsung diberitahu oleh bos Cafe agar jangan melakukan hal seperti itu.

Bos kafe lalu masuk ke dalam. Namun di kejar dan di banting, setelah itu diambil kursi tersebut dan hendak menyerang saya. Spontan, kursi di rebut dan saya langsung memukul kepalanya satu kali. WNA asal Negeri Kanguru ini klenger dan jatuh ke lantai, Wijaya langsung menutup Cafe dan bergegas ke rumahnya yang tak begitu jauh dari TKP, yakni di Banjar Werdhi Kosala Ungasan, Ungasan, Kuta Selatan.***

Editor : M.Ridwan
#WNA Australia #warga lokal #troy