Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Terdakwa Narkoba WNA Aussie Divonis Sangat Ringan, Dituntut 6,5 Tahun, Dihukum Cuma 9 Bulan

Andre Sulla • Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:00 WIB
DICARI: Terdakwa Todd Raymond Bradshaw, 40,  saat di Mapolsek Kuta.
DICARI: Terdakwa Todd Raymond Bradshaw, 40, saat di Mapolsek Kuta.

DENPASAR,radarbali.id – Majelis hakim di PN Denpasar agaknya sedang obral hukuman ringan. Kali ini Todd Raymond Bradshaw, 40,  bisa bernafas lega. Dalam sidang putusan secara online dari ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 24 Agustus 2023 terasa jelas terjadinya disparitas hukuman.

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia mendapatkan vonis sangat ringan dari Ketua Majelis Hakim Pimpinan Hari Supriyanto. Hakim ini menjatuhkan pidana hanya 9 bulan dari tuntututan JPU dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Untuk diketahui, perkara Narkoba yang satu ini terdapat perbedaan antara JPU dengan Majelis Hakim. Bule asal Australia, terdakwa Todd Raymond Bradshaw, yang dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun, pada Kamis (24/8) justru dihukum ringa oleh majelis hakim yang diketuai Harry Supriyanto.

 Baca Juga: Bos Kafe Bunuh WNA Australia Diganjar Pidana Ringan 1,5 Tahun

Pun pada persidangan, dan dalam aman putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pimpinan Hari Supriyanto, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja.

Mengadili, Terdakwa yang ditangkap petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu, dijerat hakim dengan Pasal 111 UU Narkotika. "Tersakwa divonis sembilan bulan," beber Hakim Pimpinan Hari Supriyanto dalam pembacaan amar putusan. Atas ringannya vonis tersebut, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya, memberi ancang-ancang melakuka upaya hukum banding.

"Benar, tadi putusannya sembilan bulan. Kita tuntut 6,5 tahun," singkat JPU dari Kejati Bali Dewa Ari Kusumajaya. Seperti berita sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap lelaki kepala botak asal Australia Todd Raymond Bradshaw karena diduga terlibat menyelundupkan narkotika jenis ganja, pada 22 Februari 2023 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 Baca Juga: ITB STIKOM Bali Ajak Guru Hadapi Digitalisasi Melalui Seminar Internasional

WNA Aussie tersebut diamankan tim gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai, Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika. Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto.

Setelah mendapat barang narkotika tersebut, WNA ini langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut. Dia membawa narkotika jenis ganja diupet di bungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical. (dre)

Editor : M.Ridwan
#vonis ringan #pn denpasar #narkoba #Disparitas