Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Suami Korupsi di LPD, Istri Pinjam Uang ke Tetangga untuk Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 13 September 2023 | 02:45 WIB
Dua terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida, yakni I Gede Sartana dan I Made Sugama melaksanakan pengembalian uang pengganti dan denda, Selasa (12/9).
Dua terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida, yakni I Gede Sartana dan I Made Sugama melaksanakan pengembalian uang pengganti dan denda, Selasa (12/9).

SEMARAPURA- Dua terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida, yakni I Gede Sartana dan I Made Sugama melaksanakan pengembalian uang pengganti dan denda, Selasa (12/9).

Bertempat di Aula Kejari Klungkung, pengembalian uang pengganti masing-masing sebesar Rp 655 juta oleh Sartana dan Rp 1 miliar oleh Sugama itu nantinya akan dimasukkan ke kas negara yang kemudian di Cq atau diteruskan ke LPD Desa Adat Ped Nusa Penida.

Menurut Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal 18 Januari 2023 sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Nopember 2022. Yang mana pengembalian uang pengganti tersebut diwakilkan oleh keluarga para terdakwa.

Sementara para terdakwa tengah menjalani masa hukumannya di rutan. “Uang pengganti oleh Sartana sebesar Rp655 juta, dan Sugama sebesar Rp1 miliar,” bebernya.

Dalam kesempatan itu tampak istri Segama, Made Seni duduk di sofa Aula Kejari Klungkung sambil menghitung uang pengganti yang harus dikembalikan suaminya. Seni menuturkan, uang sebesar Rp 1 miliar itu didapatnya dari meminjam ke para tetangga.

Setidaknya butuh enam bulan dia akhirnya mendapat uang sebesar Rp 1 miliar itu setelah mendatangi satu per satu rumah para tetangga dan kerabat. “Ada yang memberikan pinjaman Rp 50 juta, ada yang memberikan Rp 200 juta. Saya tidak mungkin pinjam di bank karena bunganya besar dan saya tidak bisa bayar. Saya hanya petani,” katanya.

Menurutnya para tetangga dan kerabat bisa meminjamkan uangnya dengan jumlah tidak sedikit karena dia memiliki tanah di pinggir jalan wilayah Kecamatan Nusa Penida yang sedang dalam proses penjualan. Meski tidak tahu pasti luasnnya, menurutnya harga tanah warisan keluarga itu bisa membayar pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu. “Ada yang kasi pinjam tanpa bunga, dan ada yang dengan bunga satu persen,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengaku tidak tahu berkaitan korupsi yang dilakukan sang suami. Sebab, Segama tidak pernah bercerita maupun menunjukkan gelagat memiliki uang banyak hasil korupsi. “Saya tidak tahu dipakai apa uangnya,” tandasnya.

Untuk diketahui Sartana selaku Seksi Kredit LPD Desa Adat Ped berdasarkan Keputusan Kepala LPD Ped Nomor 50/DAP.LPD/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015, bersama-sama Sugama selaku Ketua LPD Desa Adat Ped berdasarkan Surat Keputusan Paruman Desa Pakraman tentang Pengangkatan Pengurus LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung No: 26/DAP/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Pengangkatan Badan Pengurus Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat / Pakraman Ped Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan periode jabatan tahun 2010 – 2021, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.421.632.060,00. 

Kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Periode Tahun 2017-2020 dengan Nomor: X.700.04/218/IP.IV/ITDA tertanggal 1 Desember 2021. (*)

Editor : Donny Tabelak
#korupsi lpd #mahkamah agung #desa adat #nusa penida #kejari klungkung