GIANYAR, radarbali.id – Penyidik Polres Gianyar telah meminta keterangan dari saksi ahli terkait kasus lift ambruk yang menewaskan 5 karyawan Ayuterra Resort Ubud, Gianyar. Saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Kementrian Tenaga Kerja dan juga dari akademisi Universitas Udayana.
Sementara itu, di luar saksi ahli Polisi juga telah memeriksa sebanyak 21 orang lain sebagai saksi. Mulai dari karyawan, teknisi, kontraktor hingga suami istri owner Ayuterra Resort, Lingga Wati Utomo dan suaminya Vincent Juwono.
Dengan telah adanya pemeriksaan saksi ahli, kini polisi hanya tinggal menunggu hasil dari Bidlabfor Polri cabang Denpasar untuk akhirnya akan ada penetapan tersangka. "Kami juga masih menunggu hasil dsri Bidlabfor Polri cabang Denpasar," kata Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada beberpaa hari lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan suatu yang dirahasiakan. Hal itu menurutnya terlalu teknis untuk diungkap ke publik.
"Itu kan teknis penyidikan soalnya. Tak mungkin dibuka di sini (wawancara) ungkapnya Minggu (17/9). Dia pun meminta wartawan untuk menunggu hingga nantinya akan dilakukan rillis ke publik.
Sementara itu, sebelumnya publik mempertanyakan adanya jumlah tali seling yang hanya sisa satu ruas saat kecelakaan terjadi. Karena sebelum ambruk, tali seling pada lift tersebut berjumlah tiga ruas.
Baca Juga: Terkait Lift Ambruk yang Tewaskan 5 Pekerja Ayuterra Resort, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli
Kuasa hukum Ayuterra Resort, Nyoman Wirajaya menjelaskan, pergantian tali seling dari tiga ruas menjadi satu ruas itu bukan atas permintaan owner Ayuterra Resort. Yang diminta oleh owner adalah peningkatan kualitas dan daya angkut.
"Yang diminta owner itu, ingin meningkatkan dari 5 jadi 8 (orang). Kapasitas daya angkut, alat aman. Masalah teknis gunakan tali 3 tali ke 1, yang paham itu vendor. Owner tidak mengerti tentang lift," tambahnya. Atas dasar kejadian itu lah yang akhirnya membuat pihak Ayuterra Resort melaporkan pihak vendor ke Polda Bali dengan pasal penipuan.***
Editor : M.Ridwan