DENPASAR-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berhasil menangkap anggota sindikat peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi Medan-Padang-Bali. Penangkapan dua anggota sindikat pada Minggu kemarin (17/9) di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono mengatakan, pengukapan kasus ini berawal dari adanya informasi paket yang diduga bermuatan narkotika dari Medan menuju Denpasar.
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Bali bersama Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan control delivery. Pelaku berinisial AI berhasil diamankan setelah menerima paket yang disamarkan dalam pakaian bekas.
"Jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus paket kiriman narkotika yang disamarkan dalam pakaian bekas sebanyak lima paket besar ganja dengan berat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 netto," paparnya.
Tersangka mengaku mendapat perintah oleh seseorang pengendali di Medan untuk menyerahkan paket kepada MF. MF juga ditangkap petugas di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Diketahui AI dan MF merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar. Keduanya saat ini diamankan di Kantor BNNP Bali. "Saat ini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat," ungkapnya.
Sementara barang bukti telah disita terkait dengan tindak pidana narkotika. (*)