Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Empat Orang Terseret Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Ratusan Juta, hanya Satu yang Kembalikan Kerugian Negara

Muhammad Basir • Selasa, 19 September 2023 | 11:05 WIB
Dua tersangka kasus korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau (pakai baju tahanan) saat ditahan Kejari Jembrana, Kamis (25/5) lalu.
Dua tersangka kasus korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau (pakai baju tahanan) saat ditahan Kejari Jembrana, Kamis (25/5) lalu.

NEGARA- Kasus korupsi rumbing (hiasan kepala kerbau) yang menyeret empat orang, dua di antaranya sudah berstatus terpidana. Dari korupsi rumbing tersebut dari nilai total kerugian negara yang ditimbulkan, hanya satu orang yang sudah mengembalikan kerugian negara meskipun masih belum selesai sidang.

Kasiintel Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, mengenani titipan kerugian negara yang dititipkan Ni Kadek Wardani, berdasarkan hitungan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 120 juta. "Nilai kerugian yang disebabkan dari satu terdakwa tidak sama," ujarnya, Senin (18/9).

Hal tersebut juga sebagai klarifikasi mengenai titipan kerugian yang disampaikan mantan kuasa hukum terdakwa yang menyebut sudah menitipkan sekitar Rp 200  juta. Mengenai kerugian negara Rp 256 juta, lanjutnya, merupakan komulatif dari nilai pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau senilai Rp 300 juta.

Kasus koruspi tersebut menyerat empat orang, dua orang yang sudah mendapat vonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dua orang terdakwa yang masih proses sidang, I Ketut Wardana, 51, dan Ni Kadek Wardani. Keduanya merupakan rekanan dari pengadaan rumbing pada tahun 2018 dengan sumber anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung.

Sedangkan yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, Nengah Alit yang divonis pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan I Ketut Kurnia Aryawan alias Celongoh, dipidana penjara 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain denda, Artawan membayar uang pengganti sebesar Rp.18.700.000, diganti kurungan selama 1 bulan.

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara Rp 256 juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta. Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan. (*)

Editor : Donny Tabelak
#hiasan kepala kerbau #kejari jembrana #korupsi rumbing di jembrana