BADUNG, radarbali.id - Polda Bali dikabarkan telah membubarkan pesta sabung ayam alias tajen. Ini berlangsung di salah satu Pura kawasan Petang, Badung, Selasa 19 September 2023. Diduga beking tajen. Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata diperiksa marator Paminal Polda Bali.
Informasi yang dihimpun, Pihak Polda Bali dan Polres Badung melakukan pembubaran tajen. Diduga kegiatan itu bermuatan judi. Penyelenggara pun diamankan dan sempat diperiksa oleh penyidik Polres Badung. "Ya, Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata diperiksa propam, diduga beking tajen. Konfirmasi ke pimpinan biar tidak salah," tutup sumber ini, Kamis (21/9/2023).
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan (Kasi Humas) Polres Badung Iptu Ketut Sudana membenarkan. Dikatakan, penyelenggara tajen sudah diamankan. Dan sebatas dimintai klarifikasi. "Belakangan diketahui bahwa gelaran itu disebut tabuh rah (acara adat)," timpalnya.
Baca Juga: Selain Wulan Guritno,Ada 26Artis Diduga Terkait dan Dilaporkan karena Judi Online, Ini Antara Lain Inisialnya
Kegiatan itu hanya sebatas di bubarkan karena melebihi dari 3 set. Sebab tidak sesuai dengan surat permakhluman tabuh rah yang di mohonkan ke Polsek Petang. "Jadi intinya Tabuh Rah itu hanya di bubarkan karena melebihi dari surat permakhluman Tabuh Rah," jelasnya.
Juru Bicara Polres Badung ini tak menapik bahwa Anggota Korps Bhayangkara yang diperiksa Pqminal. Dikatakan Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukarata semoat dipanggil ke Polda oleh Paminal. "Kapolsek Petang diperiksa oleh Propam pada Rabu 20 September 2023," tambahnya.
Kapolsek dimintai keterangan berkaitan dengan surat permakluman tabuh rah itu. Sayangnya Iptu Sudana tak menjelaskan mengenai detail dan tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut. Diketahui, ada surat permakluman tabuh rah yang ditandangani oleh Bendesa Adat Petang dan penanggungjawab.
Baca Juga: Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Berbagi Inspirasi di FAMI Summit 2023
Tabuh rah dilaksanakan berkaitan dengan upacara piodalan pura pada 19 September 2023. Surat itu ditujukan kepada Kapolsek Petang. "Namun dalam pelaksanaan kegiatannya, tabuh rah tersebut diduga tidak sesuai surat permakluman yang dimohonkan," tutupnya.***