GIANYAR-Owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono sudah sebagai tersangka dari kasus ambruknya lift inclinator yang menewaskan lima karyawannya. Selain sang owner, kontraktor lift bernama Mujiana juga ikut dijadikan tersangka.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Polres Gianyar belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Mujiana dan Vincent Juwono.
Menurut Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, keduanya belum dilakukan penahanan karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, kedua tersangka akan diperiksa lagi untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Jumat (29/9) mendatang.
"Pemanggilan kedua tersangka akan kita laksanakan pada Jumat 29 September 2023 dan akan dilakukan penahanan," imbuh AKBP Widiada. Lanjut dia bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar, ambruknya lift tersebut karena adanya kelebihan beban.
Dimana seharusnya kapasitas lift tersebut tak boleh mengangkut sampai lima orang. "Hasil pemeriksaan dari Bidlabfor penyebabnya kelebihan beban. Seharusnya tidak sampai 5 orang," bebernya. Mujiana sendiri tak mengantongi sertifikat K3 sebagai ahli teknis lift. Dia hanya mengandalkan pengalamannya sebagai teknisi lift yang sudah dimulainya sejak tahun 90-an silam.
Kepada polisi, Mujiana mengaku pergantian tali seling dari 3 ruas menjadi 1 ruas dilakukan sejak bula Mei 2023 lalu. Alasannya karena untuk efisiensi. Selain itu juga karena tali seling dianggap telah mengalami penyusutan sekitar 10 persen.(*)
Editor : Donny Tabelak