NEGARA-Maling motor lintas pulau ditangkap Polsek Melaya. Tersangkanya Karyono alias Andi, 47. Penangkapan pria asal Sumenep, Jawa Timur itu, setelah ketujuh kalinya mencuri motor.
Menariknya, modus pencurian dengan berpura- pura menawarkan pekerjaan kepada korbannya lalu membawa kabur motor korban.
Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka seperti yang dialami korban terakhir Mikael Putarato, 21, asal Denpasar Selatan. Pada bulan Agustus lalu, tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban. Korban yang tertarik tawaran perkejaan tersangka, kemudian bertemu di wilayah Tabanan dengan membawa motor temannya DK 6451 FCU.
Setelah bertemu, korban dan tersangka berboncengan menuju ke Pelabuhan Gilimanuk. Tersangka beralasan hendak menjemput karyawannya. Saat sampai di Parkir Kargo Gilimanuk, tersangka mengajak korban untuk kembali ke arah timur sambil menunggu karyawan tiba.
Namun saat tiba di depan Masjid Baitul Jadid, Jalan Denpasar-Gilimanuk di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, korban minta berhenti untuk ke toilet masjid. "Korban meninggalkan tersangka di motor dengan kunci motor miliknya masih menyantol di motor," jelasnya, Selasa (26/9).
Ketika korban kembali dari toilet, motor sudah tidak ada. Korban kemudian kembali ke Denpasar dan melapor ke Polda Bali karena menduga motor diduga dibawa oleh tersangka.
Dari penyelidikan yang dilakuan Polsek Melaya dan Polres Jembrana, tersangka ditangkap Jumat (22/9) lalu saat berada di depan sebuah toko modern Jalan Denpasar - Gilimanuk Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah. Saat diamankan, tersangka bersama calon korbannya. "Tersangka diamankan saat bersama seseorang diduga calon korban. Karena saat itu orang yang bersama tersangka sama-sama ditawarkan pekerjaan," ungkapnya.
Interogasi tersangka, mengakui telah mencuri motor korban Mikael. Tersangka membawa motor menyeberang ke Jawa dan menjual kepada seseorang di wilayah Jawa Timur seharga Rp 6,5 juta. "Motor hasil curian sudah dijual, Kami masih lakukan pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Pengakuan dari tersangka, pernah melakukan pencurian motor dengan modus yang sama di enam tempat kejadian perkara (TKP). Totalnya, selain kasus terakhir, ada enam TKP di wilayah Jawa dan Bali. Enam kendaraan hasil pencurian dijual kepada orang yang sama berinisial IW di Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)
Editor : Donny Tabelak