Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Serobot Tanah, Bos Toko Grand Bumi Mas Denpasar Dipolisikan

Andre Sulla • Rabu, 27 September 2023 | 05:45 WIB

 

SENGKETA LAHAN: Kuasa hukum pelapor, Nyoman Gede Sudiantara,  membeber adanya upaya caplok lahan milik kliennya.
SENGKETA LAHAN: Kuasa hukum pelapor, Nyoman Gede Sudiantara, membeber adanya upaya caplok lahan milik kliennya.

DENPASAR, radarbali.id - Bos toko Grand Bumi Mas bernama Franky Indra Gumi dipolisikan. Pasalnya pembangunan toko yang menjual barang elektronik dan furniture di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat itu dibaguan sembarangan. Yakni, diduga menyerobot alias mencaplok lahan milik Idajane.

Kuasa hukum pelapor, Nyoman Gede Sudiantara, mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 Juli 2023.

Bos Grand Bumi Mas, bos Grand Bumi Mas dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Idajane. Sangkaannya tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu No. 51 tahun 1960. Laporan Idajane diterima oleh Brigadir Polisi Kepala I Made Sutar.

 Baca Juga: Maling Motor Lintas Pulau Ditangkap, Modusnya Menawarkan Pekerjaan kepada Korban

Dan, diketahui oleh Kepala SPKT Polda Bali, Plt. Kepada Siaga SPK 2, Kompol I Putu Ardana, SH. Dijelaskan pengacara yang banyak tangani kasus pidana dan perdata ini ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh Idajane Selasa (26/9).

"Persoalan ini sudah lama terjadi. Pernah dilaporkan ke Polresta Denpasar tahun 2020 namun tidak berjalan dan SP3," tutup pengacara sapaan Pak Man Ponlik. Laporan itu tidak berjalan karena waktu itu kami belum mendapatkan fakta formal tentang kebenaran tanah itu dari BPN.

Setelah mendapatkan data berupa gambar yang sah dari BPN Denpasar pada Juli 2023 dilaporkan ke Polda Bali. Dijelaskan, kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.

 Baca Juga: Jelang Lawan Persikabo 1973 di Stadion Kapten Wayan Dipta, Banyak Pemain Bali United yang Cedera

Tanah yang masih berupa lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah dari Franki yang merupakan bos toko elektronik. Belakangan Franki membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya. Gedung baru dibangun itu diduga sebagiannnya berada di atas tanah milik Idajane.

"Tanah yang diserobot terlapor kurang lebih seluas 1,70 are," ungkap Punglik, sapaan akrabnya. Pihaknya telah mengantongi  fakta formal berupa gambar dari BPN Denpasar.

Dikonfirmasi terpisah, Franky menanggapi santai terkait laporan polisi itu. Sayang bos toko ini enggan berkomentar. Hanya menyatakan bahwa menyerahkan semuanya kepada polisi. "Untuk sementara saya tidak mau komentar. Laporan itu biasa sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.

 Baca Juga: Amor Ring Acintya, Mantan Anggota DPRD Jembrana Tewas Kecelakaan di Jalur Tengkorak

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses. "Laporan itu kini sendang dalam proses. Perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tutup Kombes Jansen.***

Editor : M.Ridwan
#Serobot Tanah #polda bali #caplok lahan #padangsambian kaja #Bos toko