NEGARA, radarbali.id - Polisi akhirnya menahan tersangka kasus dugaan pencabulan, IPS, 60. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya. Anak 12 tahun itu, cabuli di rumah tersangka saat suasana sepi.
Penahanan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan maraton. Berdasakan pertimbangan penyidik, tersangka ditahan selama proses penyidikan.
"Tersangka sudah ditahan sejak hari Jumat setelah pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Minggu (1/10/2023).
Sedikitnya ada empat alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sehingga IPS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun dari interogasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Meskipun tersangka menyangkal telah melakukan pencabulan, dari keterangan saksi, ahli, alat bukti yang ada bahwa kakek yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditetapkan tersangka.
Sementara itu kondisi korban dari hasil pemeriksaan psikologi masih trauma. "Korban masih trauma," imbuhnya.
Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa seorang anak 12 tahun, diduga dicabuli oleh kakek 60 tahun yang masih tetangganya di salah satu desa di Kecamatan Negara.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pada Selasa 29 Agustus lalu. Korban yang menyampaikan kepada keluarganya, langsung melaporkan ke Polres Jembrana.***
Editor : M.Ridwan