DENPASAR, radarbali.id – Fakta menunjukkan, niat jahat tak selalu aman . Itulah yang dialami maling apes yang satu ini. Pelaku pencurian sepeda motor Hairul, 34, nekat bawa kabur motor di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Tirtayasa Nomor 1, Kesmian Pentilan, Denpasar Timur (Dentim).
Ceritanya mereka bawa kabur motor dengan mencari jalan motong untuk mempersingkat perjalanan ke Kuta. Ternyata bensin motor habis. Apesnya, bahan bakar habis depan Polsek Denpasar Timur, Rabu (27/9) sekitar pukul 11.00.
Peristiwa ini bermula ketika lelaki asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat merantau ke Bali. Dia tiba masuk ke Bali melalui Pelabuhan di Klungkung. Dia berjalan kaki tujuan ke Kuta, Badung. Karena tak punya uang, Hairul yang sudah berjalan sangat jauh melihat ada sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Seru! Semua Tim Terjunkan yang Terbaik, Tomislav: Apapun Bisa Terjadi, Inilah Prediksi Susunan Pemain
Pria yang menaganggur selama 5 tahun ini kelelahan ketika sampai di Dentim. Begitu melihat motor Yamaha Nmax warna ungu dengan Nopol DK 6075 KAI timbulah niat mencuri. Motor dicuri dengan mudah karena stang motor tidak dikunci.
"Motor dicuri dari garasi rumah, Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 11.00," terang Kapolsel Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana, Selasa (3/10).
Berikutnya, sepeda motor itu dibawa dengan cara dituntun ke tukang kunci agar bisa dikendarai. Tak berselang lama, pemilik kendaraan itu menyadari motornya telah hilang. Saat itu juga, pemilik motor melapor ke Polsek Dentim dan mengalami kerugian Rp 25 juta.
Baca Juga: Apes, Mobil Damkar yang Hendak Tangani Kebakaran Lahan Justru Terguling di Jalan Raya Singaraja-Amlapura
Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Di lain sisi, Hairul yang sudah membuat kunci lantas mengendarai motor menuju ke Kuta. Dalam perjalanan, motor itu kehabisan bensin di dekat Mapolsek Dentim, Jalan Ida Bagus Mantra.
Tapi, Hairul dengan nekat tetap menuntut motor curian ini lewat di depan kantor polisi tersebut untuk membeli bensin di SPBU sebelah barat Mapolsek. Melihat itu, polisi menyadari ciri-cirinya sepeda motor yang dilaporkan hilang. Tanpa buang waktu, petugas mencegat pengangguran ini dan mengamankannya ke Mapolsek.
Saat diinterogasi, maling ini mengaku baru pertama kali beraksi. Atas perbuatannya tersebut, Hairul disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kami masih dalam keterangannya," tutup Kapolsek.***