SINGARAJA– PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan siap menghormati proses hukum. Menyusul langkah hukum yang dilakukan Nyoman Werdiasa, salah seorang warga Buleleng yang melayangkan gugatan perdata terhadap BRI ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja, Wayan Agus Parta Sumarta mengungkapkan, BRI telah melakukan investigasi setelah menerima pengaduan dari yang bersangkutan. Menurutnya BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut, lantaran yang bersangkutan menjadi korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.
“BRI sangat berempati atas hal tersebut. Namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan,” kata Agus Parta kepada wartawan, Senin (4/10).
Menurutnya pihak bank menghormati gugatan hukum yang diajukan oleh nasabah ke Pengadilan Negeri Singaraja. Ia menyatakan BRI akan menaati semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Agus Parta mengatakan, BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi. Nasabah juga dihimbau tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI. Terutama hal yang berkaitan dengan data pribadi serta data perbankan seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dan sebagainya.
Menurutnya modus penipuan secara digital semakin beragam. Sehingga pihaknya menghimbau nasabah tidak sembarangan meng-install aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebab data atau informasi dapat dicuri oleh para pelaku penipuan berbasis digital, apabila masyarakat meng-install aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun,” imbuhnya.
Dia menegaskan BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP.
Selain itu BRI juga menggunakan website maupun media sosial yang telah terverifikasi sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Yakni melalui website www.bri.co.id, instagram @bankbri_id, Twitter @bankbri_id, @kontakbri, dan @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: @bankbri_id, serta kontak BRI 14017/1500017. ***
Editor : Donny Tabelak