DENPASAR, radarbali.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Badung buka-bukaan terkait kronologi, dan motif kasus tindak-pidana pemerkosaan dilakukan Soni, 32, karyawan apotek terhadap mahasiswi inisial PPS, 22. Ternyata, aksi bejat itu dilancarkan menggunaka modus Pijat Refleksi.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto menerangkan, Soni, harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini. Dikatakan hasil pemeriksaan hingga gelar perkara dia terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Dijelaskan, bermula ketika PPS membeli obat pilek batuk untuk sang ibu.
Gadis ini datang ke apotek yang juga terdapat Pijat Refleksi. Tepatnya di ruko Jalan Raya Tibung Sari No.46C, Kwanji, Dalung, Kuta Utara, Badung, Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 16.00. "Apotek di lantai satu. Pihak Apotek buka jasa pijat refleksi terdapat di lantai dua," bebernya.
Baca Juga: Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun Berdalih Cuma Bercanda, Ternyata Sudah 2 Kali Lakukan Percobaan Perkosaan
Dikatakan, apes dialami gadis ini ketika termakan bujuk rayu Soni tentang pijat refleksi secara cuma-cuma. Ke duanya naik ke lantai dua melalui satu-satunya akses (tangga) melalui bagian dalam apotek. "Kebetulan mahasiswi tersebut juga sedang merasakan sakit pada kakinya dan sempat mencari di internet tempat untuk pijat," bener Kasat Reskrim.
Setelah membeli obat, gadis ini diarahkan naik ke lantai dua untuk dipijat. Kebetulan saat itu Soni sendiri di TKP, tidak ada karyawan lalin. Lalu, PPS diminta membuka baju dan celana, lalu diberi kain untuk menutup badan oleh Soni layaknya pijat refleksi pada umumnya. Di sela-sela pijat tersebut, pria asal Purbalingga, Jawa Tengah ini berubah pikiran.
Karena tak tahan melihat keseksian wanita tersebut, dia meminta Mahasiswi ini untuk membuka pakaian dalam. Saat itu juga Soni langsung melancarkan aksinya dengan memeluk sang anak secara kencang, lalu memaksanya berhubungan badan.
Baca Juga: Alamak! Beli Obat Batuk dan Pilek, Karyawan Apotek Malah Perkosa Mahasiswi, Begini Aksinya
Mantan Kasatreskrim Polres Karangasem mengatakan, "Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi kemana-mana," ungkapnya.
PPS tak bisa melawan dan hanya pasrah lantaran ketakutan. Usai melakukan aksi bejat, mahasiswa bergegas pulang.
Di rumah, dia hanya bisa menangis dan memberanikan diri curhat tentang apa yang dialami kepada orang tuanya. Keluarga yang mendengar anak perempuan mereka dirudapaksa ini tidak terima. Pihak keluarga mendatangi TKP dan menginterogasi lelaki tersebut.
Baca Juga: Badah! Siswi Korban Pemerkosaan Laporkan Kakak Ipar
Hingga akhirnya, Soni mengakui perbuatannya dengan alibi khilaf. Maka, kakak korban PS melaporkan hal ini ke SPKT Polres Badung.
Hari itu juga Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni. Polisi juga amankan barang bukti, ada kaos, pakaian dalam, celana jeans, boxer pelaku, kain yang semua berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Termasuk ada ceceran sperma pelaku, dan juga sertifikat kompetensi terapi atas namanya. Lebih lanjut diterangkan, Soni mengaku kepada Penyidik Satreskrim Mapolres Badung bahwa dirinya sudah empat bulan membuka tempat pijat refleksi. Dia menerima pijat perempuan maupun lelaki.
Baca Juga: Weleh-Weleh! Tersangka Pemerkosaan di Buleleng Minta Damai, Ini Tokoh yang Dilobi
Namun, Soni baru kali ini nekat bertindak bejat. Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan UU TPKS Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Ngakunya baru pertama kali. Kami masih dalami lagi keterangannya," tutup Kasatreskrim, Aris.***
Editor : M.Ridwan